Connect with us

Pendidikan

Gandeng IIB Darmajaya, PWI Lampung Bakal Tingkatkan Kualitas SDM Jurnalis

Published

on

Foto: Ketua PWI Lampung beserta jajaran saat audiensi bersama perwakilan IIB Darmajaya

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung siap bersinergi melakukan kerja sama. Hal ini terungkap saat IIB Darmajaya melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor PWI Lampung, Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandar Lampung, Senin (17/1/2022).

Pertemuan itu membahas sejumlah peluang kerja sama. Diantaranya peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui kuliah S1-S2, digitalisasi keanggotaan PWI, hingga penyediaan Internet Service Provider (ISP).

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyatakan siap berkolaborasi dengan IIB Darmajaya untuk mewujudkan peningkatan SDM sesuai visi dan misinya saat pencalonan lalu.

“Saya sampaikan dalam visi misi dalam sambutan saya saat pelantikan lalu bahwa, pendidikan wartawan menjadi prioritas, wartawan ini tidak hanya lulusan SMA/SMK tapi juga bisa S1 hingga S2. Oleh sebab itu penting untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi,” ungkap Wira sapaan akrabnya.

Sebagai mahasiswa S2 IIB Darmajaya, Wira mengaku sangat memahami bila Darmajaya mumpuni dalam digital marketing.

“Kami butuh bantuan IIB Darmajaya, kami siap berkolaborasi, tentunya sinergi yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IIB Darmajaya M. Said Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan PWI Lampung.

“Kita membuat MoU-nya dan kita detailkan apa saja yang akan kita jalankan bersama selama 5 tahun ke depan dalam pimpinan Bapak Wirahadikusumah,” kata Said dalam pertemuan itu.

Said juga menyinggung sejumlah hal yang telah dikerjakan IIB Darmajaya. Salah satunya adalah program Smart Village.

“Kami melihat kebutuhan desa dan targetnya seperti apa. Kami siap berkolaborasi bersama PWI Lampung, terutama mewujudkan Smart Village yang merupakan mimpi semua pihak,” ucapnya. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading