Connect with us

Pendidikan

Berikan Beasiswa 50 Persen, Komitmen IIB Darmajaya Tingkatkan SDM Jurnalis di Lampung

Published

on

Foto: Rektor IIB Darmajaya Firmansyah saat menerima perwakilan PWI Lampung dalam membahas perkembangan kerjasama peningkatan SDM bagi para Jurnalis di Lampung (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya memberikan beasiswa minimal 50 persen kepada insan pers sebanyak 100 orang per tahun dalam rangka berkomitmen meningkatkan sumber daya manusia (SDM) jurnalis di Lampung.

“Kami sangat peduli dan akan mengakomodir wartawan yang ingin studi lanjut untuk kuliah di IIB Darmajaya. Di semua program studi yang ada di kampus kami, baik S-1 maupun S-2,” kata Rektor IIB Darmajaya Dr. Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., didampingi Wakil Rektor 2, Ronny Nazar, S.E., M.M., Jumat (4/3/2022).

Hal itu dikatakan Firmansyah, saat menerima perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Novi Balga dan Delima Napitupulu, di Ruang Kerja Wakil Rektor 2 IIB Darmajaya.

“Intinya, bagaimana SDM-SDM wartawan di Lampung harus baik, minimal Sarjana,” kata Ketua Aptisi Wilayah II-B Lampung ini.

Beasiswa ini diberikan, lanjut Firmansyah, sebagai tindaklanjut kerja sama antara IIB Darmajaya dengan PWI Lampung.

“Kami ingin ada sinergi dan kerja sama yang baik antara teman-teman wartawan dan IIB Darmajaya, terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Firmansyah.

Kuota untuk wartawan studi lanjut ini, sambungnya, akan diberikan sebanyak 100 orang per tahun. Dan akan terus ditingkatkan kuotanya setiap tahun jika jumlah itu belum mengakomodir jumlah wartawan yang akan mengikuti perkuliahan.

“Syaratnya tidak banyak, ada surat rekomendasi dari Ketua PWI Lampung dan wartawan yang akan studi lanjut minimal sudah uji kompetensi wartawan (UKW) muda. Beasiswa ini juga berlaku untuk keluarga wartawan, misalnya anak, suami, istri, kakak, atau adik wartawan,” kata dia.

Saat ini, lanjut Firmansyah, kampus the best di Indonesia ini memiliki 7 prodi untuk jenjang Strata Satu (S-1), yaitu Prodi Manajemen, Akuntansi, Bisnis Digital, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Sistem Komputer, dan Desain Komunikasi Visual.

Sedangkan untuk jenjang Strata Dua (S-2), ada Prodi Magister Manajemen (MM) dan Prodi Teknik Informatika (MTI).

“Selain prodi kekinian, Bisnis Digital dan Desain Komunikasi Visual, kami juga akan membuka prodi baru Pariwisata dan Desain Interior untuk S-1 dan Manajemen Teknologi untuk jenjang S-2. Semoga kerja sama dengan PWI ini terus berlanjut dan kami juga membuka kerja sama dengan pihak lain dalam Tri Darma Perguruan Tinggi,” ucap Firmansyah.

Sementara itu, Koordinator bidang UKW PWI Lampung Novi Balga mengucapkan terima kasih kepada IIB Darmajaya yang turut peduli dalam peningkatan SDM wartawan. Apa yang disampaikan Rektor IIB Darmajaya, lanjut Novi, akan ditindaklanjuti dan akan dituangkan dalam Nota Kerja Sama antara PWI dan IIB Darmajaya.

“Apalagi, tahun-tahun mendatang Kampus Biru—sebutan IIB Darmajaya—ini juga akan menambah kuota bagi wartawan yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Saya berharap teman-teman wartawan dapat memanfaatkan kesempatan ini,” kata Novi. (Rls)
.

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading