Connect with us

Pendidikan

Dewan Siap Perjuangkan dan Kawal Aspirasi Puluhan Guru P3K

Published

on

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi saat diwawancarai awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bandarlampung mediasi bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV Dewan DPRD Kota Bandarlampung Rizaldi Adrian mengatakan, bahwa pihaknya bersama anggota DPRD lainnya siap meneruskan aspirasi para Guru P3K.

“Kami sebagai wakil rakyat InsyaAllah bakal perjuangkan hak – hak para guru, karena saya pahami bagaimana pun itu adalah hak mereka yang harus diberikan,” kata Rizaldi saat di ruang lobi DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (31/5/22).

Untuk itu, kata dia, guru ini merupakan garda terdepan dalam pendidikan, maka dari itu dirinya akan melanjutkan pembicaraan ini ke dinas pendidikan kota Bandar Lampung.

“Sebetulnya persoalan ini sudah lama, tapi memang kami sudah melakukan pembicaraan kepada pihak – pihak terkait. Prinsipnya ini akan ditindaklanjuti dan ke depan kami akan bicarakan kepada dinas pendidikan kota Bandar Lampung,” kata dia.

Sementara itu, salah satu Guru P3K Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jika dirinya pernah merasakan kesulitan ekonomi, mengajar tanpa digaji.

“Saat ini saya rasakan sendiri, saya tidak digaji dari kepala sekolah saya karena saya keterima P3K, saya di non jobkan tapi saya tetap harus datang kesekolah seperti kerja Romusha. Dan saya juga merasa kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkesan memperlambat mengurus SK kami,” ucapnya.

Ia berharap, persoalan ini dapat ditangani oleh wakil rakyat dengan cepat sebagai penyambung lidah para rakyat.

“Semoga Dewan yang terhormat ini dapat membantu kita dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cepat,” harapnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading