Connect with us

Ruwajurai

Di Lamsel, Kapolda Lampung Tinjau Vaksinasi Bagi Anak-anak

Published

on

Foto: Kapolda Lampung saat meninjau jalannya vaksinasi bagi Anak-anak (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meninjau pelaksanaan vaksinasi serentak di desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (07/01/2022) pagi.

Selain melakukan peninjauan di gerai vaksinasi presisi Polres Lampung Selatan, Kapolda Lampung juga melakukan zoom meeting bersama Kapolri dengan didampingi Forkopimda Lampung Selatan.

Disela-sela peninjauan tersebut, Hendro meminta kepada seluruh warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) serta menjalani 5 M.

“Mudah-mudahan dengan pelaksanaan vaksinasi serentak akan terbentuk Herd Immunity di wilayah ini,” kata Hendro sapaan akrabnya.

“Seperti kita ketahui bahwa pemerintah telah memberikan kebijakan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun salah satu persyaratanya adalah pelaksanaan vaksinasi mencapai 70 persen dan lansia 60 persen, oleh karena itu dengan percepatan vaksinasi, terget tersebut dapat terpenuhi bahkan bisa lebih,” lanjutnya.

Sementara Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Kasie Dokkes) Polres Lampung Selatan dr Cantika T Sabila yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan, dalam kegiatan vaksinasi serentak tersebut pihaknya menyediakan 1.782 dosis yang tersebar di sembilan titik diwilayah Lampung Selatan.

“Polres Lamsel menyediakan 1.782 dosis di sembilan titik pelaksanaan vaksinasi serentak, baik dosis satu atau dosis kedua,” imbuhnya.

Ke sembilan lokasi yang menjadi titik pelaksanaan pelayanan vaksinasi serentak tersebut meliputi SDN Pauh Tanjung Iman Kecamatan Kalianda, balai desa Sidoharjo Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Palas (Mobile), Kecamatan Bakauheni (Mobile),
SDN 3 Sidoasri Kecamatan Candipuro, desa Natar Kecamatan Natar, Kecamatan Sragi (Mobile), GSG Bethik Hati Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, SDN 2 Galih Lunik Tanjung Bintang Kecamatan Tanjung Bintang.

Seperti anjuran pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat, walaupun sudah mendapatkan vaksinasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan selalu menjalankan 5 M.

“Hal itu dilakukan agar wilayah Lampung Selatan, menjadi daerah yang terbebas dari virus yang mematikan itu dan Herd Immunity dapat segera terbentuk,” pungkasnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ruwajurai

Sosialisasi Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Lampung Perkuat Perlindungan Produk Koperasi

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2025 dengan tema “Pendaftaran Merek bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Lampung.

Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Benny Daryono, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ia menuturkan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama bagi koperasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan penguatan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 50 peserta tatap muka yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, serta anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh 442 peserta dari seluruh pengurus dan anggota KDMP melalui kanal YouTube resmi Kanwil Kementerian Hukum Lampung.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari pemerintah daerah, di antaranya: Retno Noviana Damayati, S.T. dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ir. Rizal Irawan, S.T., M.Si. dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Desta Budi Rahayu N. dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan.

Dalam sesi materi, Bunga Aulia dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyampaikan paparan berjudul “Merek Kolektif Sebagai Penguat Branding Produk KDMP”, yang menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen branding bersama untuk memperluas jangkauan pasar produk koperasi. Sementara itu, Dian Sapei Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut hadir secara daring dan memaparkan materi bertajuk “Merek Kolektif untuk Penguatan Produk Unggulan Daerah.”

Kegiatan ini juga menjadi wadah interaktif bagi peserta yang antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai proses pendaftaran, persyaratan hukum, serta manfaat ekonomi dari pendaftaran merek kolektif.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung berharap dapat mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan mereknya sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat serta memperluas literasi kekayaan intelektual di tingkat akar rumput.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif, inovatif, dan berdampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal melalui pelindungan hukum kekayaan intelektual.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading