Pendidikan
Dinilai Peduli Terhadap Dunia Pendidikan, Dwita Ria Raih Penghargaan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dwita Ria Gunadi meraih penghargaan UBL Award Leader For Sustainable Development, atau Pemimpin atau Tokoh Berkomitmen Luar Biasa terhadap Pembangunan Berkelanjutan, Katagori Pendidikan dan Riset.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Rektor Universitas Bandar Lampung, Prof. Prof. Dr. Ir. Muhammad Yusuf S. Barusman, MBA, Kamis (21/07/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Dwita Ria menegaskan bahwa penghargaan ini bukan semata untuk dirinya pribadi, tetapi untuk dedikasi kepada Kaum Perempuan diseluruh Provinsi Lampung, khususnya perempuan-perempuan tangguh yang telah bekerja dan berkarya dengan baik diberbagai bidang keahlian/profesi.
Secara keseluruhan, jumlah masyarakat yang sudah memperoleh beasiswa aspirasi Ir. Dwita Ria Gunadi sejak tahun 2015 hingga saat ini jumlahnya lebih dari 100.000 ribu siswa, mulai SD, SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi.
UBL adalah salah satu dari sekalian banyak perguruan tinggi yang memperoleh alokasi beasiswa, Jika diakumulasi Sejak tahun 2017 hingga 2021, Dwita Ria telah menyalurkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau Bidik Misi, dan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) UKT/PPA untuk mahasiswa UBL sebanyak 230 Mahasiswa jika diakumulasi nilainya mencapai 7 Milyar Rupiah.
Selain itu, Dwita Ria juga menyalurkan bantuan Pengabdian Masyarakat untuk dosen selama 2 tahun berturut-turut yaitu 2018 dan 2019 senilai 400 juta rupiah.
Dwita Ria mengungkapkan, baru tahu akan diberikan awards dari stafnya.
“Saya terharu, karena belum banyak yang saya perbuat, dan saya belum lama di politik, baru awal. Karena itu, saya merasa ini bukan untuk saya, tapi ini adalah untuk kerja dari semua tim dibelakang layar sampai hari ini yang selalu bekerja dalam sunyi,” kata Dwita Ria.
Sering kali saat bekerja itu, banyak yang tidak tampak di permukaan, tetapi bukan berarti minim karya. Award ini untuk mereka, kata Dwita Ria. Dia menganggap hanya mewakili.
“Saya terima ini, untuk saya teruskan kepada seluruh Perempuan Lampung,” ucap Legislator Partai Gerindra tersebut.
Dia berharap penghargaan ini juga menjadi pemacu bagi seluruh Perempuan di Lampung khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk memastikan cita-cita luhur bangsa Indonesia yakni menjadi masyarakat adil dan makmur dapat terwujud. (Rls)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

