Connect with us

Pendidikan

Puluhan Mahasiswa Hukum IAIM NU Metro Jalani PKL di Lembaga Peradilan

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Timur-
62 Mahasiswa hukum Institut Agama Islam Ma’arif (IAIM) NU Metro Lampung menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Lembaga Peradilan yang ada di 1 kota dan 3 kabupaten di provinsi lampung. Adapun 4 daerah tersebut meliputi kota Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulangbawang Barat, Senin (25/7/2022).

Kegiatan tersebut akan dilakukan mahasiswa dari dua program studi yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (Hesy) selama 30 hari terhitung 25 Juli hingga 23 Agustus mendatang. Dekan fakultas syariah dan ekonomi islam, Wiwik Damayanti M.Esy kepada wartawan mengatakan kegiatan ini syarat wajib mahasiswa untuk bisa lulus kuliah dengan bobot 4 SKS.

“Kita lakukan pelepasan kegiatan PKL hari ini sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian akhir munaqosah, semoga setelah menjalani mahasiswa bisa menerapkan hasilnya, mandiri dan terampil,” ujar Wiwik.

Ditemui terpisah, Habib Shulton Asnawi S.Hi, S.H, M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan mahasiswa Hukum Keluarga memberikan arahan dan sambutan di Kantor Urusan Agama Sukadana. Habib panggilan akrabnya berpesan agar mahasiswa menjaga almamater IAIM dan bisa mengambil ilmu pengetahuan yang dipelajari di instansi.

“Sesuai dengan prodi mahasiswa hukum, kami tempatkan di KUA sukadana. Selama ini mahasiswa kami belajar teori di kampus. Maka dari hari ini kami serahkan kepada bapak selaku kepala untuk membimbing memberikan kontribusi untuk mahasiswa sendiri atau untuk kantor urusan agama ini,” ujarnya.

Kepala KUA Sukadana, Drs. H.Muhammad Akmal, M.Sy. dalam sambutannya mengatakan PKL yang diterima akan dilakukan tertib administrasi dan ada target program yang dihasilkan.

“Yang namanya belajar itu pasti susah. Tapi kalo dinikmati pasti akan baik nyaman. Nanti disinikan 30 hari magangnya, ilmunya harap dipelajari dengan benar. Disiplin dan administrasi pelajari,” tandasnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading