Connect with us

Hukum dan Kriminal

Mengaku Jadi Korban Penipuan, Sudarsono Polisikan Panitia Muscab Demokrat di Lampung

Published

on

Foto: Mantan Ketua DPRD Kota Metro Sudarsono didampingi pengacara saat melangsungkan konferensi pers terkait persoalan yang sedang dialami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Mantan Ketua DPRD Kota Metro Sudarsono, secara resmi melaporkan Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Provinsi Lampung ke Mapolresta Bandarlampung terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp 25,5, Jumat (23/09/2022).

Sudarsono mengatakan, laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2258/IX/2022/SPKT/ Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung tanggal 22 September 2022.

Sudarsono menjelaskan, sudah membuat laporan ke polisi bukan karena besaran uang mahar yang diminta panitia sebesar Rp 25,5 juta. Namun lebih menitikberatkan untuk pembelajaran politik yang santun.

“Secara ekonomi memang saya dirugikan. Tidak banyak, tapi intinya untuk pembelajaran politik kita bersama,” ujar Sudarsono.

Menurut Tokoh Kota Metro tersebut, pada saat mendaftar, ia membawa dukungan 40 persen dari 20 persen syarat dukungan. Kemudian ada persyaratan yang mengharuskan peserta membayar Rp25,5 juta alasannya untuk uang administrasi.

Namun, saat verifikasi faktual dukungan, ternyata dukungan kepada Sudarsono dianggap tidak sah. Lantaran, pendukungnya memberikan dukungan ke salah satu calon peserta lain.

“Ini tidak ada komunikasi sama saya. Pendukung saya dipanggil ternyata sudah tiga hari sebelumnya menandatangani dukungan terhadap calon peserta lain, mereka teken pernyataan disaksikan notaris. Tidak ada komunikasi. Uang tidak dikembalikan. Kan lucu. Saya tidak bertarung tapi suruh membayar. Kalau saya ditolak, mestinya kan uang saya tidak diambil. Ini kan jorok,” tandasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Sudarsono, Fajar Arifin menuturkan, pihaknya melaporkan panitia muscab serentak DPC Partai Demokrat di Lampung atas dugaan penipuan atau penggelapan.

“Iya dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Prosesnya seperti apa nantinya kita serahkan ke penyidik. Biar ranah penyidik yang memproses siapa yang bertanggungjawab? Ke mana saja aliran uangnya? Ini ada indikasi penipuan. Harusnya kalo nggak jadi (nyalon) uangnya balikin dong,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana di Bank Syariah Menuai Sorotan, Sahdana Desak APH Bergerak

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Waykanan-
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Bank Syariah Waykanan yang kini mulai ditangani Polda Lampung mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dugaan permainan dana negara yang melibatkan oknum di internal bank tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan tersebut sempat ditangani Inspektorat Waykanan. Namun, menurutnya, penanganan perkara itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini uang rakyat, jangan dibuat main-main. Saya berharap penyidik Polda Lampung serius menangani persoalan ini dan membukanya secara transparan kepada publik. Karena uang yang diduga disimpangkan jumlahnya tidak sedikit. Dari informasi yang saya terima, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah,” kata Sahdana dilansir dari media Gema9.com, Kamis (23/07/2026).

Menurut Sahdana, kasus tersebut awalnya terungkap setelah salah seorang pegawai bank diduga melakukan transfer dana kepada suaminya dalam jumlah yang cukup besar.

Temuan itu kemudian memicu proses pengecekan dan audit internal.
Namun demikian, lanjut Sahdana, pegawai tersebut juga diduga mengetahui adanya penyimpangan lain yang melibatkan pegawai maupun pihak pengurus bank.

“Awalnya memang ditangani Inspektorat, tapi sepertinya tidak berjalan. Yang lebih miris lagi, ada dugaan permainan juga terhadap nasabah dari luar kabupaten. Nah, sekarang kalau sudah ditangani Polda, saya berharap semuanya bisa terungkap. Bahkan ada indikasi Bank Syariah itu juga melakukan pinjaman ke bank lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh dugaan penyimpangan tersebut harus diungkap secara menyeluruh dan ditangani secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Harus transparan supaya masyarakat luas tahu, khususnya warga Waykanan. Bagaimana sebenarnya tata kelola Bank Syariah selama ini, dan apakah ada pejabat publik yang ikut terlibat atau tidak. Semua itu harus dibuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Sahdana. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading