Connect with us

Hukum dan Kriminal

Mengaku Jadi Korban Penipuan, Sudarsono Polisikan Panitia Muscab Demokrat di Lampung

Published

on

Foto: Mantan Ketua DPRD Kota Metro Sudarsono didampingi pengacara saat melangsungkan konferensi pers terkait persoalan yang sedang dialami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Mantan Ketua DPRD Kota Metro Sudarsono, secara resmi melaporkan Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat Provinsi Lampung ke Mapolresta Bandarlampung terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp 25,5, Jumat (23/09/2022).

Sudarsono mengatakan, laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2258/IX/2022/SPKT/ Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung tanggal 22 September 2022.

Sudarsono menjelaskan, sudah membuat laporan ke polisi bukan karena besaran uang mahar yang diminta panitia sebesar Rp 25,5 juta. Namun lebih menitikberatkan untuk pembelajaran politik yang santun.

“Secara ekonomi memang saya dirugikan. Tidak banyak, tapi intinya untuk pembelajaran politik kita bersama,” ujar Sudarsono.

Menurut Tokoh Kota Metro tersebut, pada saat mendaftar, ia membawa dukungan 40 persen dari 20 persen syarat dukungan. Kemudian ada persyaratan yang mengharuskan peserta membayar Rp25,5 juta alasannya untuk uang administrasi.

Namun, saat verifikasi faktual dukungan, ternyata dukungan kepada Sudarsono dianggap tidak sah. Lantaran, pendukungnya memberikan dukungan ke salah satu calon peserta lain.

“Ini tidak ada komunikasi sama saya. Pendukung saya dipanggil ternyata sudah tiga hari sebelumnya menandatangani dukungan terhadap calon peserta lain, mereka teken pernyataan disaksikan notaris. Tidak ada komunikasi. Uang tidak dikembalikan. Kan lucu. Saya tidak bertarung tapi suruh membayar. Kalau saya ditolak, mestinya kan uang saya tidak diambil. Ini kan jorok,” tandasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Sudarsono, Fajar Arifin menuturkan, pihaknya melaporkan panitia muscab serentak DPC Partai Demokrat di Lampung atas dugaan penipuan atau penggelapan.

“Iya dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Prosesnya seperti apa nantinya kita serahkan ke penyidik. Biar ranah penyidik yang memproses siapa yang bertanggungjawab? Ke mana saja aliran uangnya? Ini ada indikasi penipuan. Harusnya kalo nggak jadi (nyalon) uangnya balikin dong,” kata dia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading