Lampung Tengah
Program Bunga Kampung Menuai Pujian
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad diwakili Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Lamteng Nirlan, menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Kemenpan RB Aris Samson, beserta rombongan yang terdiri dari Analis Kebijakan Madya pada Asisten deputi perumusan Sistem dan strategi kebijakan pelayanan publik, di Kecamatan Seputih Raman, Kamis (24/11/2022).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Para perangkat Daerah kabupaten Lamteng, Forkopimcam dan Kepala Kampung se-Kecamatan Seputih Raman dan Kota Gajah.
Dalam Sambutanya, Sekdakab Lamteng
Nirlan menyampaikan bahwa Bunga Kampung atau Bupati Ngantor di Kampung merupakan program unggulan Bupati Musa sebagai pelaksanaan misi ke-5 RPJMD yaitu, meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Bunga Kampung pertama kali dicanangkan pada tanggal 10 Juni 2021 atau 3 bulan setelah Bapak H. Musa Ahmad dilantik menjadi Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2022, bunga Kampung mengintegrasikan berbagai pelayanan publik. Saat ini Bunga Kampung sudah berjalan secara konsisten di 28 Kecamatan dan terus berlanjut.
Pada hari ini juga di Kecamatan lain sedang berlangsung pelayanan Bunga Kampung Mekar di Dusun pada Kecamatan Sendang Agung yang merupakan pengembangan dari Bunga Kampung itu sendiri .
“Berdasarkan evaluasi survei kepuasan masyarakat yang kami lakukan, Bunga Kampung mencapai 87,5 persen atau kategori baik,” ucapnya.
Di sisi lain, Aris Samson, S. Sos M.AP.
Analis kebijakan madya pada Asisten deputi perumusan sistem dan strategi kebijakan pelayaan publik menyampaikan, kegiatan Bunga Kampung yang ada di kecamatan Seputih raman hasilnya sangat memuaskan.
“Artinya dengan adanya kegiatan inovasi Bunga Kampung ini ternyata lebih meningkatkan layanan kita kepada masyarakat, karena Kabupaten Lamteng dengan wilayah yang paling luas di provinsi Lampung, memang masih perlu adanya kegiatan jemput bola.”
“Ternyata dampaknya luar biasa, banyak masyarakat yang membutuhkan layanan dan mereka juga menyampaikan, daripada mereka harus ke Gunung Sugih, kita lebih baik datang ke sini,” pungkasnya.
“Saya sangat mengapresiasi, Bupati Musa dan Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya, saya juga berharap kegiatan ini mesti terus dilanjutkan,” pungkasnya. (rls/Gus)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

