Lampung Tengah
Bupati Lamteng Meninjau Langsung Pencarian Korban Tenggelam
Alteripost.co Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad meninjau langsung Pencarian Korban Tenggelam yang hilang terbawa arus di Sungai Way Sangaji di Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram atau lebih dikenal masyarakat sekitar Lebung Batako Divisi 3 PT. GMP pada hari Jumat (10/3/2023).
Pada kesempatan tersebut turut hadir perwakilan PT. GMP, Tim Sar Provinsi Lampung, BPBD Lampung Tengah, serta Relawan yang turut membantu pencarian korban tenggelam an. Edi Susilo Umur 30 Tahun yang hilang terbawa arus yang terindikasi bersama kendaraan Roda 4 pada hari Kamis Pagi (9/3/2023) sekira pukul 05.30.
Dantim Sar Lampung Roby Heru mengatakan,kita melakukan pencarian di Hari Kedua,tetap di Seputaran lokasi dengan Radius 1,5 km di Sungai Batako Divisi 3 GMP.Kita turunkan Perahu karet, tiga buah dan Perahu Kayu, menyisir Seputaran Danau ini dengan menggunakan Tambang dengan di ikat Magnet besar, Kita upayakan pencarian selama 7 Hari, untuk menemukan korban.
Kita minta doanya,Tim Sar bisa Secepatnya Menemukan Korban. Menurut saksi mata yang melihat ,Edi Susilo hendak nyebrang, hendak jemput tenaga kerja, di Pertengahan tiba tiba Sangat deras, mobilnya Terseret dengan Cepat.Pantauan di Lapangan, sejumlah Personel Polres lampung Tengah,berada lokasi,dan pihak GMP juga memantau Berkembangan Pencarian Korban.
Bupati Lamteng Musa Ahmad yang hadir memantau langsung pencarian berharap, Edi Susilo bisa segera ditemukan. Pemkab Lamteng juga telah menyiagakan anggota BPBD di Lokasi.
Musa juga berpesan untuk seluruh warga Lamteng untuk tetap waspada di Musim Penghujan ini, curah hujan yang intents akhir – akhir ini merendam beberapa wilayah di Lamteng, untuk itu Musa telah memerintahkan BPBD dan Instansi terkait untuk melakukan penyisiran dibeberapa tempat yang terendam Banjir untuk melakukan evakuasi dan pengiriman bantuan terhadap korban.(*).
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

