DPRD
AR Suparno Minta Keluarga Tingkatkan Perlindungan Cegah Kekerasan Terhadap Anak
Alteripost.co Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerqh (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan AR. Suparno, menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, di Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Sabtu (04/3/2023).
Acara dihadiri Lurah, RT serta Babinsa Kelurahan Rajabasa Jaya serta warga masyarakat setempat, kemudian sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu AKBP Feriwanto dari Polda Lampung dan Pokdar Kamtibmas, AKP.Purn. A.Basridina.
AR. Suparno menyampaikan bahwa saat ini marak sekali perlakuan kekerasan terhadap anak dan sangat memprihatinkan terjadi di lingkungan masyarakat.
“Oleh sebab itu perlindungan terhadap anak harus ditingkatkan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat dan orang tua harus menjadi contoh tuk berperilaku baik karena anak akan mencontoh apa yg dilakukan org tuanya,” ungkapnya.
AR Suparno berpesan kepada ibu dan bapak yang hadir agar menjadi tauladan bagi anak anaknya, melindungi anak dari segala macam bentuk kekerasan terhadap anak.
AKBP Feriwanto dari Polda Lampung juga menyampaikan bahwa pendidikan agama sejak dini diperlukan dlm mendidik anak, dan untuk menghindari perilaku anak diluar batas.
“Ada beberapa hak anak yg harus kita pahami yaitu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, hak untuk memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan, hak melaksanakan ibadah dsb, Untuk itu mari kita didik anak kita sesuai norma yg berlaku, dan lindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan,”ujarnya.
Sementara itu narasumber dari Pokdar kamtibmas, A. Basridina menghimbau kepada semua orang tua tuk memberikan ketauladanan dlm mendidik anak, agar anak dpt anak dpt tumbuh dan berlembang secara wajar sesuai usia dan perkembangan psikologisnya.
“Karena anak adalah masa depan bangsa, mari kita didik dengan baik dan kita lindungi dari segala macam bentuk kekerasan. Dan semoga sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua untuk menjaga anak kita dari tindakan yang dapat merugikan anak,”pungkasnya. (*)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

