Lampung
Pemprov Lampung Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan
Alteripost.co Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Sebagai Tindak Lanjut Penetapan Batas Wilayah di Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (30/5/2023).
Rakor dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Qudrotul mengatakan upaya penataan dan penegasan batas daerah sebagai upaya penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Hal ini juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi, pemerintahan daerah perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
“Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujar Qudrotul.
Qudrotul menjelaskan termasuk administrasi kependudukan juga harus disesuaikan pasca penetapan batas wilayah.
Karena administrasi kependudukan akan berpengaruh seperti kepada data kependudukan terutama terkait Pemilu 2024 yang sudah harus sesuai dengan domisili dokumen penduduk yang baru untuk kepastian data pemilih.
Administrasi kependudukan ini juga berpengaruh kepada Bansos, BPJS dan pelayanan publik lainnya.
“Saya meminta dibawah komando Asisten Pemerintahan dan Kesra di Kabupaten/Kota bersama Disdukcapil terkait kependudukan, terutama mengenai Pemilu yang sudah di depan mata. Jadi memastikan bahwa masyarakat tersebut berada pada wilayah yang sesuai dengan status kependudukannya,” katanya.
Untuk itu, Qudrotul meminta mulai dari tingkat rukun tetangga, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota untuk saling bersinergi bersama.
“Saya minta kepada Tim Penegasan Batas Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, agar menindaklanjuti Permendagri tentang Batas Wilayah dengan melakukan penyesuaian terhadap tata ruang, administrasi penduduk, administrasi perizinan maupun administrasi pertanahan,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, Bappeda, Disdukcapil, Badan Kesbangpol, Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se- Provinsi Lampung.
Adapun Narasumber pada Rakor tersebut yaitu Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Kementerian Dalam Negeri Astuti Saleh.
Kemudian, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh dan dari Kanwil ATR/BPN Lampung.(*).
Lampung
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

