Lampung
Pemprov Lampung Gelar Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan
Alteripost.co Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Sebagai Tindak Lanjut Penetapan Batas Wilayah di Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (30/5/2023).
Rakor dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Qudrotul mengatakan upaya penataan dan penegasan batas daerah sebagai upaya penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Hal ini juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi, pemerintahan daerah perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
“Penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujar Qudrotul.
Qudrotul menjelaskan termasuk administrasi kependudukan juga harus disesuaikan pasca penetapan batas wilayah.
Karena administrasi kependudukan akan berpengaruh seperti kepada data kependudukan terutama terkait Pemilu 2024 yang sudah harus sesuai dengan domisili dokumen penduduk yang baru untuk kepastian data pemilih.
Administrasi kependudukan ini juga berpengaruh kepada Bansos, BPJS dan pelayanan publik lainnya.
“Saya meminta dibawah komando Asisten Pemerintahan dan Kesra di Kabupaten/Kota bersama Disdukcapil terkait kependudukan, terutama mengenai Pemilu yang sudah di depan mata. Jadi memastikan bahwa masyarakat tersebut berada pada wilayah yang sesuai dengan status kependudukannya,” katanya.
Untuk itu, Qudrotul meminta mulai dari tingkat rukun tetangga, desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota untuk saling bersinergi bersama.
“Saya minta kepada Tim Penegasan Batas Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, agar menindaklanjuti Permendagri tentang Batas Wilayah dengan melakukan penyesuaian terhadap tata ruang, administrasi penduduk, administrasi perizinan maupun administrasi pertanahan,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, Bappeda, Disdukcapil, Badan Kesbangpol, Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota se- Provinsi Lampung.
Adapun Narasumber pada Rakor tersebut yaitu Kepala Sub Direktorat Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Kementerian Dalam Negeri Astuti Saleh.
Kemudian, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh dan dari Kanwil ATR/BPN Lampung.(*).
Lampung
Pemprov Lampung Bakal Selenggarakan Nobar Piala Dunia 2026
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang Penyelenggaraan Nonton Bareng Piala Dunia 2026.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Kerja Sekda, Rabu (17/6/2026), yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Kepala TVRI Stasiun Lampung.
Dalam arahannya, Marindo menjelaskan bahwa Pemprov Lampung menindaklanjuti arahan pemerintah pusat sesuai instruksi Mendagri. Ia mengatakan, surat tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menginisiasi, memfasilitasi, dan mendukung penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai kondisi dan kemampuan daerah.
“Pak Gubernur mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, kita akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Menteri Dalam Negeri dengan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah diminta menyiapkan lokasi strategis untuk penyelenggaraan nobar, menggerakkan perangkat daerah dalam penyediaan sarana pendukung, pengaturan lalu lintas, kebersihan, hingga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melibatkan pelaku UMKM, dunia usaha, BUMD, organisasi kemasyarakatan, komunitas kepemudaan, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Marindo, momentum Piala Dunia 2026 harus dimanfaatkan tidak hanya sebagai sarana hiburan dan kebersamaan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi daerah serta memperkuat dampak sosial yang positif.
“Kita ingin kegiatan ini tidak sekadar menjadi ajang menonton pertandingan sepak bola. Yang terpenting adalah bagaimana kegiatan ini mampu menghadirkan manfaat nyata, menggerakkan UMKM, menciptakan aktivitas ekonomi, serta memperkuat interaksi sosial di tengah masyarakat,” katanya.
Marindo menegaskan bahwa di tengah berbagai dinamika dan tantangan saat ini, pemerintah daerah harus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib, efektif, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi surat tersebut, pemerintah daerah juga akan melakukan publikasi dan sosialisasi serta memastikan kegiatan nobar dapat diakses masyarakat di berbagai lokasi strategis. Selain itu, koordinasi dengan TVRI akan dilakukan mengingat TVRI merupakan pemegang hak siar Piala Dunia FIFA 2026 di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala TVRI Stasiun Lampung, Muhammad Ikhsan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan nonton bareng di Provinsi Lampung.
Bersama seluruh OPD terkait, TVRI Lampung memastikan pelaksanaan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.7/4657/SJ dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Lampung. (Rls)

