Connect with us

Hukum dan Kriminal

Namanya Sempat Terungkap Dalam Fakta Persidangan Kasus Suap PMB Unila, KPK Didesak Kembali Periksa Mardiana

Published

on

Foto: (kanan) anggota DPRD Lampung Mardiana (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rektor Unila Non Aktif Prof. Karomani, dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu membuat pertimbangan antara hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani.

Adapun hal yang memberatkan Aom, yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Menanggapi hal itu, Ketua GEPAK Lampung Wahyudi menyebut bahwa perkara yang menimpah Aom adalah bentuknya penyuapan, di mana pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana.

“Itu kan sudah jelas diatur Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 12 UU Tipikor. Pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana,” ucap Yudi sapaan akrabnya, Jumat (16/06/2023).

Yudi pun berujar, tak adil rasanya jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya fokus pada Andi Desfiandi selaku penyuap dalam perkara suap PMB Jalur Mandiri di Unila.

Ia pun menduga masih banyak para penyuap Rektor Unila Non Aktif tersebut selain Andi Desfiandi. Apalagi saat proses sidang, terungkap beberapa nama yang muncul dalam fakta persidangan, salah satunya anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.

“Tak adil rasanya jika penyuap yang duduk di kursi pesakitan hanya Andi Desfiandi. Padahal dalam fakta-fakta persidangan terungkap beberapa nama yang terindikasi terlibat dan berupaya menyuap atau memberikan gratifikasi kepada Aom Karomani, untuk memuluskan niatnya memasukkan sanak saudara atau kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Mandiri,” tegas Yudi.

Yudi pun kembali menyebut, publik Lampung menanti keberanian KPK untuk mengembangkan kasus suap PMB Unila. Ia pun mendesak KPK kembali memeriksa nama-nama yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

“Apalagi sudah jelas Mardiana sempat mengaku telah memberikan sejumlah uang untuk memuluskan langkahnya memasukkan anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran Unila. Maka saya mendesak KPK agar segera kembali memanggil dan memeriksa Mardiana,” pungkasnya.

Jika KPK tidak segera bergerak dalam mengembangkan kasus suap PMB Unila ini, sambung Yudi, dikhawatirkan bakal muncul stigma beberapa penyuap Aom lainnya ini kebal hukum. Padahal sudah jelas, setiap warga negara Indonesia, sama di mata hukum.

“Ini yang sangat dikhawatirkan, jika KPK tidak segera bertindak untuk menemukan tersangka baru dalam kasus suap PMB Unila yang menjerat Aom Karomani. Saya menghawatirkan nanti muncul stigma negatif jika penyuap Aom, selain Andi Desfiandi, di cap kebal hukum. Tentu ini pertaruhannya adalah kredibilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, dilansir dari Rmollampung.id, anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana mengakui menyeret nama Anggota DPR RI Tamanuri agar anaknya, KD bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Mardiana bercerita, dirinya berusaha menemui Rektor Unila Karomani untuk berkomunikasi terkait penambahan uang Sumbangan Pembiayaan Institusi (SPI) namun tak berhasil. Akhirnya ia menemui Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

“Saya bawa map berisi berkas SPI tambahan Rp100 juta dari sebelumnya Rp250 juta, jadi saya berniat bayar Rp350 juta supaya jadi pertimbangan anak saya bisa lulus,” ujarnya di sidang suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2).

Setelah mengutarakan maksud kedatangannya, lanjut Mardiana, Heryandi meminta dirinya mengikuti prosedur Jalur Mandiri yang ada, lagipula keputusan tetap berada di tangan rektor.

“Berkas saya tinggal dan saya tulis nama Tamanuri, Anggota DPR RI di berkas anak saya supaya bisa jadi pertimbangan. Saya pernah jadi stafnya dan sama-sama di Nasdem. Tapi tidak ada kabar lagi, jadi saya minta tolong ke Tamanuri supaya bisa ketemu Rektor,” ujarnya.

Setelah bertemu, Karomani juga menyampaikan hal yang sama agar dirinya mengikuti prosedur saja. Setelah sang anak dinyatakan lulus, Karomani kemudian menghubungi Tamanuri.

“Pak Tamanuri menelpon saya untuk memberi kabar juga bahwa Karomani ingin bertemu. Saya kemudian bertemu Karomani di Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC),” jelasnya.

Ia kemudian diajak berkeliling gedung oleh Karomani. Saat di lantai 3, Karomani mengatakan proses pengisian furniture masih belum selesai dan mempersilakan Mardiana untuk memberikan sumbangan.

“Tapi saya bilang belum bisa karena saya ingin meminta keringanan SPI dibayar dua kali, kalau tahun depan saya ada rejeki insyaallah akan menyumbang,” kata politisi Nasdem itu.

“Jadi saya belum memberikan sumbangan, saya hanya bayar Rp350 juta untuk SPI dan Rp17,5 Juta UKT saja,” sambung Mardiana.

Ia pun menegaskan, pernyataan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo yang menyebut dirinya memberikan Rp100 juta lewat Budi tidaklah benar. Ia juga siap dikonfrontir terkait pernyataan tersebut.

Diketahui, pada persidangan ini hadir lima saksi di antaranya Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember Radityo, Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam, Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN dan ajudannya Yayan Saputra, serta Mardiana. (Gus/tim)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading