Connect with us

Hukum dan Kriminal

Soal Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung, Kejati Lampung Tahan Eks Kadis KTPH Lampung

Published

on

Foto: Kejati Lampung saat melakukan penahanan terhadap Eks Kadis KTPH Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KTPH) Provinsi Lampung Edi Yanto, dan dua tersangka lainnya yakni Imama (rekanan) dan Herlin Retnowati mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Rabu (23/6/2021).

Hal itu pasca Kejati Lampung menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan seorang rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017. Kasus ini bermula dari bantuan Kementrian Pertanian (Kementan) untuk swasembada jagung tahun 2017.

“Kita lakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang sudah ditetapkan, dan ditahan 21 hari ke depan, dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar salah satu seorang pejabat di Kejati Lampung.

Menurutnya, satu tahanan kota, dan dua tersangka lainnya langsung ditahan oleh Kejati Lampung.

“HR itu dilakukan penahanan kota, karena kondisinya sedang sakit (kanker),” kata dia.

Diketahui, sebelumnya dalam keterangan persnya, Kamis (25/3/2021), Kepala Kejati Lampung Hefinur mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan sumber awal dari LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementan pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung,” kata Hefinur.

Kegiatan tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara pengajuan proposal kepada Kementan secara elektronik pada tahun 2017. Untuk Provinsi Lampung, kegiatan tersebut mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.

Berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, ia mengungkapkan bahwa Kementan mensyaratkan agar uang itu dipergunakan atau dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran, dan benih varietas hibrida Balitbangda sebanyak 40 persen dari nilai anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan sebanyak sembilan jenis benih varietas hibrida yang salah satunya jenis benih varietas Balitbang dengan merek BIMA 20 URI. Kemudian PPK menunjuk PT DAPI sebagai distributor yang ditunjuk PT ESA untuk Lampung.

Pelaksanaan kontrak dua kali dengan nilai Rp 15 miliar dialokasikan untuk 26 ribu hektare lahan tanam dengan jumlah benih 400 kg yang disebar di Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Temuan BPK, dari kegiatan itu ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI. Karena benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar. Nilai total kerugian negara masih dihitung BPK.

Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi dan mengamankan barang dan alat bukti dalam kegiatan tersebut. Di antaranya saksi, ahli, surat dan petunjuk kegiatan. Pada penyidikan kasus ini, terungkap PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produses jenis benih BIMA 20 URI, yang terjadi adalah proses pengadaan berupa jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA.

Ketiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung tersebut, terancam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading