DPRD
Syarif Berharap PPKM di Bandarlampung Berjalan Maksimal Tekan Penyebaran Covid-19
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat menilai PPKM Darurat masih belum terlihat efektif dalam meredam Covid-19, apalagi berbarengan dengan penyekatan yang dinilai tidak maksimal seperti saat ini.
“Yang pertama harus diterjemahkan apa itu PPKM Mikro dan Darurat, supaya tidak salah dalam implementasinya, saya menyoroti kondisi hari ini di Bandarlampung ketika terjadi penyekatan itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru, karena penyekatannya bukan penyekatan yang benar,” ucap dia, Senin (12/07/2021).
Menurutnya, penyekatan yang benar harus dijaga dengan ketat, baik dari sisi mana pun, jadi ada orang yang menjaga pintu masuk dan ada yang di luar atau putar balik, bukan malah ditinggalkan begitu saja.
“Kalau ditinggalin bisa ngamuk masyarakat se- Bandarlampung atau menimbulkan masalah baru. Makanya dari awal saya bilang harus dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PPKM mikro dan darurat termasuk penyekatan,” kata dia.
Contohnya, ketika ia tadi mencoba ke bank untuk bayar sekolah anak.
“Tetapi pas saya coba keluar pukul 10.00 WIB, penyekatan sudah dibuka lagi jadi itu artinya susah (tidak pas) jika PPKM Mikro dibarengkan dengan penyekatan,” jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya, seharusnya PPKM Mikro itu benar-benar menjaga protokol kesehatan dengan ketat, melakukan sidak di tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan, kemudian menetapkan jumlah interaksi sesuai dengan ketetapan.
Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut pun menyarankan, agar Pemerintah setempat bersama Satgas terkait untuk melakukan evaluasi. Sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi ketika mengambil kebijakan bisa diminimalisir.
“Ya harus dievaluasi lah Satgas terkait, jadi kesalahan-kesalahan itu dapat diminimalisir. Sehingga dalam PPKM ini dapat berjalan maksimal, dan kita harap PPKM ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di Bandarlampung,” harap Legislator PKS Lampung tersebut. (Gus)
DPRD
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).
Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.
Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.
Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

