Lampung Selatan
DPRD Setujui Raperda RPJMD dari Pemkab Lamsel
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu tertuang pada rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (26/07/2021).
Dalam pemandangan akhirnya, masing-masing fraksi, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo menyatakan setuju mengesahkan RPJMD 2021-2026 sebagai Perda Kabupaten Lampung Selatan.
“Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetujui Raperda tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Hendry Rosyadi.
Selanjutnya, berita acara pengesahan Raperda dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yansen Mulia, disaksikan 36 anggota DPRD baik yang hadir secara fisik dan virtual serta disaksikan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD setempat secara virtual.
Dimana Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa menandatangani kesepakatan bersama itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta pejabat utama dilingkup Pemkab setempat.
Sementara itu, Ketua DPRD Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, menandatangani kesepakatan bersama tersebut dari ruang sidang gedung DPRD setempat.
Menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberikan saran dan masukan.
“Sebagai tahap selanjutnya setelah rapat paripurna ini adalah pembahasan dan evaluasi Ranperda RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan masukan penyempurnaan dan nomor register untuk menetapkan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah RPJMD,” tutur Pandu saat menyampaikan sambutan secara daring.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah tentang RPJMD ini ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
“Artinya bulan Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Perda. Semoga dengan kerjasama dan dukungan dari DPRD dan pemangku kepentingan lainnya, Perda ini dapat ditetapkan tepat waktu,” katanya.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 mengusung visi yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong”.
“Visi ini sebagai sinkronisasi dengan visi nasional yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong dan visi Provinsi Lampung yaitu Rakyat Lampung Berjaya,” ucap Pandu.
Selanjutnya, Pandu menambahkan, RPJMD 2021-2026 fokus pada sembilan indikator tujuan untuk mewujudkan visi dan misi yang telah disusun, yang kemudian dijabarkan ke dalam 36 sasaran pembangunan yang akan dicapai pada akhir periode RPJMD tersebut.
“Hal ini tentu memerlukan kerja keras dari kita semua. Karena pembangunan bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah semata, namun harus ada keterlibatan semua komponen baik pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Pandu.
Diakhir sambutannya, Pandu berharap persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD itu, dapat menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong. (*)
Lampung Selatan
Karang Pucung Mantapkan Langkah Menuju Nasional pada Lomba Desa 2026
Alteripost Way Sulan – Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, kembali optimis untuk mengulang prestasi gemilang di ajang Lomba Desa/Kelurahan.
Setelah pernah meraih Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung dan Juara III Tingkat Nasional pada 2018, desa tersebut kini menatap peluang melangkah hingga tingkat nasional dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026.
Optimisme itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, saat menghadiri Klarifikasi Lapangan Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 di Aula Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Syaiful, Desa Karang Pucung memiliki rekam jejak prestasi yang membanggakan. Namun, lebih dari sekadar mengejar gelar juara, keberhasilan desa tersebut tercermin dari kemampuannya melakukan transformasi pembangunan yang berkelanjutan melalui penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, dan ketahanan pangan.
“Keberhasilan Desa Karang Pucung bukan hanya diukur dari prestasi yang diraih, tetapi dari kemampuannya melakukan transformasi pembangunan desa melalui penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Inilah semangat Desa HELAU menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Syaiful.
Dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 yang mengusung tema “Transformasi Desa dan Kelurahan sebagai Pilar Ketahanan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”, Desa Karang Pucung menampilkan berbagai inovasi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu transformasi yang menjadi unggulan adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.
Saat ini, BUMDes Karang Pucung mengembangkan usaha peternakan ayam petelur berbasis teknologi melalui kerja sama dengan Bank Lampung.
Program tersebut tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyerapan hasil produksi petani dan peternak lokal, sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Syaiful menjelaskan, pembangunan desa saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mendorong modernisasi pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.
Upaya itu selaras dengan Program Desa HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul) yang mendorong desa mengoptimalkan potensi lokal, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.
“Kami berharap Desa Karang Pucung dapat menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat desa mampu membangun daerahnya secara mandiri, inovatif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Syaiful.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, yang juga merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Provinsi Lampung menegaskan bahwa kemajuan Provinsi Lampung sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa sebagai pusat kehidupan masyarakat.
“Sesungguhnya wajah Provinsi Lampung ada di desa. Jika desa maju, maka Lampung juga akan maju. Karena itu, pembangunan desa harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Slamet.
Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini terus mengakselerasi pembangunan desa melalui Program Desaku Maju guna mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan, terutama melalui pemerataan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendorong hilirisasi pertanian berbasis inklusif di tingkat desa agar hasil pertanian memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, sekaligus membuka peluang kerja bagi generasi muda di pedesaan.
Slamet juga mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mengintegrasikan peran BUMDes dengan program ketahanan pangan nasional, termasuk mendukung kebutuhan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis melalui penyerapan hasil produksi petani dan peternak lokal.(*)

