DPRD
Oknum Petugas Diduga Lakukan Pemukulan, Mirza: Kedepankan Langkah Persuasif Ketika Bertugas
Alteripost.co, Bandarlampung-
Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan kabar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum BPBD Kota Bandarlampung terhadap salah satu pedagang kopi yang sedang berjualan di seputaran Tanjung Karang.
Usut punya usut, kejadian itu diakibatkan salah paham dan akhirnya menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan oknum petugas terhadap salah satu pedagang yang merupakan warga Bandarlampung.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tidak ada peraturan yang memberikan hukuman pemukulan kepada masyarakat.
“Sangat disayangkan ya, karena hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi, kita harus paham mungkin adanya keteledoran dari masyarakat yang bisa ditolerir,” kata Mirza sapaan akrabnya, Minggu (06/09/2021).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut mendorong petugas yang sedang bertugas untuk mengedepankan langkah-langkah persuasif ketika sedang bekerja.
“Tidak perlu adanya pemukulan, terlebih dahulu lakukan dengan teguran, kalau itu tidak diindahkan maka akan diberikan punishment dengan denda atau kerja sosial,” ucapnya.
Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut pun mendesak para petugas yang sedang bertugas, untuk menahan diri dan tidak menggunakan sikap preventif dalam menindak masyarakat yang lalai dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Jika kejadian ini terulang kembali maka berpotensi mencoreng Pemerintah itu sendiri, apalagi Ibu Wali Kota Bandarlampung yang telah bekerja selama berbulan-bulan dalam penerapan disiplin Prokes. Jadi jangan dinodai dengan oknumnya yang seperti ini. Saya harap kedepannya tidak adalagi dari Satgas Covid-19 yang melakukan tindakan seperti ini, kita sama-sama menjaga Kota kita dan kerja keras Bunda Eva,” tegas Mirza. (Gus)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.
Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.
Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.
“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.
“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.
Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

