Connect with us

DPRD

Percepatan Penanganan Covid-19, Ririn: Bantu Pemerintah Dengan Disiplin Prokes

Published

on

Foto: Ririn Kuswantari saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (istimewa)

 

Alteripost.co, Pesawaran-
World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai Pandemi global, dan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam nasional.

Hal tersebut diutarakan anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari saat melangsungkan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu, (5/09/2021).

Ririn berujar, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal. 152 ayat (1) mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.

“Sesuai amanah Undang-undang, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah,” ujar Ririn.

Pesan Ririn, untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, seluruh elemen masyarakat juga harus membantu Pemerintah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Jadi untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, masyarakat harus bantu Pemerintah dengan menerapkan Prokes secara ketat. Pakai masker saat hendak keluar rumah dan sementara waktu hindari kerumunan,” ucapnya.

Selain itu, percepatan vaksinasi juga menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19. Saat ini, lanjut Ririn, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya memenuhi kebutuhan vaksin di Provinsi Lampung.

“Jadi masyarakat harus sukseskan program vaksinasi, karena vaksinasi menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut juga mengapresiasi langkah Pemprov Lampung, bersama Forkompinda dan seluruh stakeholder terkait dalam bahu membahu bekerja sama untuk memerangi Covid-19.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut menerapkan anjuran Prokes secara ketat. Kemudian hadir juga Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Yusak, tokoh masyarakat setempat Johnny Corne, Kades Rosmawati, serta dari unsur TNI dan Polri. (Gus/rls).

 

 

.

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.

Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.

“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading