Connect with us

DPRD

Percepatan Penanganan Covid-19, Ririn: Bantu Pemerintah Dengan Disiplin Prokes

Published

on

Foto: Ririn Kuswantari saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (istimewa)

 

Alteripost.co, Pesawaran-
World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai Pandemi global, dan Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 20 Tahun 2020 menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam nasional.

Hal tersebut diutarakan anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari saat melangsungkan Sosperda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu, (5/09/2021).

Ririn berujar, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal. 152 ayat (1) mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.

“Sesuai amanah Undang-undang, Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan, pengendalian dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing wilayah,” ujar Ririn.

Pesan Ririn, untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, seluruh elemen masyarakat juga harus membantu Pemerintah dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Jadi untuk memaksimalkan percepatan penanganan Covid-19, masyarakat harus bantu Pemerintah dengan menerapkan Prokes secara ketat. Pakai masker saat hendak keluar rumah dan sementara waktu hindari kerumunan,” ucapnya.

Selain itu, percepatan vaksinasi juga menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19. Saat ini, lanjut Ririn, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya memenuhi kebutuhan vaksin di Provinsi Lampung.

“Jadi masyarakat harus sukseskan program vaksinasi, karena vaksinasi menjadi indikator penting dalam percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung tersebut juga mengapresiasi langkah Pemprov Lampung, bersama Forkompinda dan seluruh stakeholder terkait dalam bahu membahu bekerja sama untuk memerangi Covid-19.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut menerapkan anjuran Prokes secara ketat. Kemudian hadir juga Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Yusak, tokoh masyarakat setempat Johnny Corne, Kades Rosmawati, serta dari unsur TNI dan Polri. (Gus/rls).

 

 

.

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading