Lampung
PMI Provinsi Lampung Gelar Rapat Persiapan Kegiatan Vaksinasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung mengikuti kegiatan zoom meeting bersama PMI Pusat, bertempat di Markas PMI Provinsi Lampung Jalan Hasanuddin Bandarlampung, Senin (20/09/2021).
Zoom meeting diselenggarakan sebagai tindak lanjut rencana vaksinasi Covid-19 yang dijadwalkan akan diadakan di beberapa titik di Provinsi Lampung, yang bakal dilaksanakan mulai hari ini 20 September 2021.
Dalam kegiatan vaksinasi tersebut, direncanakan PMI Lampung mendapat alokasi 50.000 dosis vaksin untuk 25.000 orang sasaran.
Sementara alokasi vaksin dibagi masing – masing untuk 3.000 peserta pada setiap Kabupaten yang siap dan untuk 7.000 peserta di PMI Provinsi.
Saat ini ada 6 PMI Kabupaten yang telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan vaksinasi, yaitu Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya masih akan berkoordinasi.
Pada beberapa kesempatan, Ketua PMI Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran pengurus PMI Provinsi Lampung untuk bergerak bersama membangun sinergi untuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Termasuk pada pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang akan dilakukan oleh PMI Provinsi Lampung.
Sebagaimana disampaikan saat hadir pada acara peringatan HUT PMI tahun 2021 beberapa waktu lalu yang mengusung tema Bergerak Bersama Untuk Sesama.
Riana Sari berharap, pengurus PMI harus bergerak bersama dalam jalinan koordinasi dengan setiap pemangku kepentingan serta mempererat dan memperluas jejaring kemitraan guna mempermudah dan mempercepat pelayanan kemanusiaan.
“Saya mengajak semua pihak agar kita dapat bersinergi bersama untuk menunaikan tugas kemanusiaan,” ajak Riana Sari. (rls)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

