Lampung
Bakal Kosongkan Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, Pemprov Minta Masyarakat Legowo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Proses sengketa tanah di Sukarame Baru dan Sabah Balau belum menghasilkan titik temu alias deadlock. Warga Sukarame baru, Bandarlampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda eksekusi pengosongan lahan seluas 2,6 hektar sampai keputusan pengadilan bersifat in kracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan warga, Sabah Balau menyebut Pemprov menyerobot lahan seluas 5,7 hektar yang dikenal dengan sebutan Peta Kepala Burung tersebut.
Pihak Pemprov Lampung pun bersikeras memiliki bukti sah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang mana merubahkan hibah dari PTP Kedaton (PTPN 7 sekarang).
Alhasil, Komisi I DPRD Lampung berupaya memediasi pihak warga dengan Pemprov Lampung, Rabu (3/11/2021).
Konsultan Hukum Kesuma Yudha, Dwi Puji Prayitno yang mewakili 28 KK di Sukarame Baru dan Sabah Balau menjelaskan, PT Perkebunan Kedaton mengeluarkan usulan pengelolaan seluas 218,73 hektar.
Dari jumlah itu, untuk kepentingan jalan panjang-sribowono 15,3 hektar, 100 hektar untuk lapangan golf, UIN Radin Intan dan TVRI. Sisanya ada 103,4 hektar. Sedangkan Pemprov mendapatkan 66,2 hektar.
“218 hektar dikurangi peruntukan lainnya termasuk lahan Pemprov sisanya 34 hektar, itu lokasinya letaknya di mana,” tanya dia.
Ia mengaku, bakal menempuh jalur hukum. Yakni berencana menggugat BPN ke PTUN. Kemudian, Ia mengaku pada tanggal 26 Oktober 2021 telah bersurat kepada BPN baik di Lamsel dan Bandarlampung.
“Karena untuk menempuh jalur hukum harus ada keberatan dulu, apabila BPN tidak berikan jawaban segera kita ajukan ke PTUN,” ujar dia.
Ia meminta, Pemprov Lampung untuk menunda eksekusi pengosongan lahan tersebut. Alasannya, masih akan menunggu jawaban BPN dan akan mengajukan ke PN.
“Tunda dulu pengosongan lahan sampai ada keputusan in krach. Kalau upaya hukum kalah mereka siap pindah,” tegasnya.
Sementara, perwakilan ahli waris di Sabah Balau atau disebut Peta Kepala Burung, Rusdi menjelaskan bahwasanya surat permohonan berkenaan lokasi kepala burung total 5,7 hektar adalah hak ahli waris yang tertuang dalam surat warkah th 1960.
“Sesuai dengan warkah yg ada itu bukan punya pemprov, itu diakui negara surat ukur surat pelepasan dari Kementerian Keuangan tahun 1974. Kami kuasai di lapangan dan selaku ahli waris kami tempati,” tandasnya.
Ia menyatakan, Pemprov Lampung mengambil hak tanah ahli waris tepatnya di sabah balau, Lampung Selatan atau disebut Peta Kepala Burung.
“Kami ingin minta ke dewan, itu milik kami sebagai ahli waris dan meminta kepastian hukum agar tidak terjadi lagi. Disana memang ada sarana Holtikulutra tetapi kami tidak menggugat yang lain dan sebagainya, kami hanya perjuangkan hak kami yang tidak masuk aset Pemprov seluas 5,7 ha,” ucap dia
Kemudian, Ia juga mengaku berharap DPRD Lampung turun ke lapangan. Selain itu pihaknya juga meminta kepastian hukum.
“Sebagai warga yang baik kami juga sudah bayar PBB. Kami minta kejelasan batas aset Pemprov di sana,” pintanya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Qudratul Ikhwan, mengatakan sudah mengklarifikasi persoalan ini ke PTPN 7.
Hasilnya, PTPN 7 tidak pernah memberikan surat kepemilikan ke warga maupaun ke karyawan PTPN itu sendiri.
“Kami sudah konfirmasi ulang oleh PTPN pada maret 2021 lalu. PTPN tidak pernah menyerahkan dan dihibakan selain ke Pemprov Lampung. Atas dasar penyerahan dan hibah PTPN itulah BPN mengeluarkan sertifikat,” timpal dia.
Qudtarul mengaku, masih menunggu sertifikat dari warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Kemudian, sampai saat ini pun BPN belum juga mengeluarkan sertifikat untuk warga.
“Warga harusnya legowo dan ikhlas, bukan malah mengambil alih, diberikan fasilitas tapi malah ingin menguasai tanah negara. Dasarnya apa, kita ini negara hukum, di mana harus punya fakta-fakta secara yuridis,” ucapnya dalam mediasi. (*)
Lampung
Tiga Konstituen Dewan Pers Bentuk Sekretariat Bersama di Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Menyikapi dinamika yang berkembang belakangan ini, tiga asosiasi media siber di Lampung bersepakat membentuk sekretariat bersama. Ketiga asosiasi tersebut tercatat sebagai konstituen Dewan Pers.
Fenomena “no viral no justice” yang kerap berlangsung di media sosial menjadi salah satu pendorong terjadinya kesepakatan tersebut. Di mana masing-masing pengurus asosiasi melihat peran pers harus lebih dikedepankan. Agar publik tetap terjaga memperoleh informasi valid.
Sementara di sisi lain munculnya persoalan dan tantangan dalam pembangunan, serta penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan rasa keadilan publik menjadi pertimbangan berikutnya untuk disikapi oleh sekretariat bersama.
Adapun ketiga asosiasi yang akan berhimpun dalam ikatan Sekretariat Bersama Asosiasi Media Siber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung adalah JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).
Untuk memperlancar koordinasi pada sekretariat bersama disepakati disusun kepengurusan yang mengakomodir perwakilan dari masing-masing asosiasi. Struktur tersebut yakni koordinator, wakil koordinator dan sekretaris. Lalu dibentuk 3 divisi kerja meliputi Divisi Publikasi, Divisi Investigasi dan Cek Fakta, serta Divisi Advokasi.
“Pembentukan sekretariat bersama ini jelas menjadi kabar gembira. Setidaknya ini menandakan jiwa besar dari masing-masing asosiasi untuk bersedia melebur demi mengawal kepentingan masyarakat Lampung,” kata Donny Irawan (Ketua SMSI Lampung) yang ditunjuk menjadi Koordinator Sekretariat Bersama, Selasa (21/04/2026).
Dia berharap, melalui dukungan besar dari seluruh anggota masing-masing asosiasi yang jumlahnya ratusan dan tersebar pada 15 kabupaten/kota ini, dapat menjadi saluran komunikasi dan informasi efektif baik bagi internal sekretariat, terlebih untuk mengawal kepentingan masyarakat.
“Saya melihat sekretariat bersama ini tak ubahnya seperti ‘Rumah Besar’ bagi kami. Ini juga menjadi sejarah di Lampung, karena sebelumnya tidak pernah terjadi kolaborasi antarasosiasi media seperti ini. Atau malah dalam skala nasional pun belum pernah ada. Tentu ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami yang berada di dalam sekretariat bersama,” urainya di Sekretariat Bersama di Jalan Sultan Agung, Wayhalim, Bandarlampung.
Lebih lanjut Donny mengatakan, sekretariat bersama akan mencermati berbagai dinamika yang berkembang di Lampung yang menyangkut hajat hidup khalayak luas. “Kami tentu akan fair. Ketika ada hal baik untuk masyarakat, kami sampaikan apresiasi. Sebaliknya, kalau ada yang perlu dikontrol, kami akan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers.”
Termasuk, sambung Donny, terhadap kebijakan atau program di tingkat pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah. “Jika memang niatan baik itu juga dijalankan secara baik dan benar, maka perlu diapresiasi,” ujarnya.
Donny menggaris bawahi sekretariat bersama akan mengawal pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo agar terlaksana optimal. Seperti pelaksanaan dua program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Tentunya pula kita akan mengawal pelaksanaan pembangunan di Lampung, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, agar sukses mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat,” terangnya.
Ahmad Novriwan (Ketua JMSI Lampung) menambahkan, pelaksanaan kontrol sosial yang akan dijalankan Sekretariat Bersama dipastikan mengedepankan kode etik jurnalistik. Termasuk melakukan verifikasi berlapis atas suatu topik tertentu yang sedang didalami.
“Kontrol sosial di sini jangan disalah artikan sebagai niatan mencari-cari kesalahan. Kontrol sosial yang akan diimplementasikan tiada lain untuk memastikan sesuatu yang sudah menjadi kebijakan publik agar dapat dijalankan sesuai ketentuan,” terang Novriwan, selaku Wakil Koordinator pada Sekretariat Bersama.
“Jadi kami hanya ingin mendudukkan segala sesuatu pada tempatnya. Sehingga kalau ada yang melenceng wajar kalau diingatkan supaya bisa kembali pada relnya, biar tetap on the track,” imbuhnya.
Novriwan mengatakan sekretariat bersama ini akan dideklarasikan dalam waktu dekat. Dalam prosesinya nanti akan ditandai dengan penanda tanganan pakta integritas dari masing-masing ketua asosiasi. “Hasil rapat kemarin diputuskan Insya Allah minggu depan sekretariat bersama dideklarasikan,” katanya.
Sementara Hendri Std (Ketua AMSI Lampung) menjelaskan selain mengaktifkan tiga divisi pada sekretariat bersama, kolaborasi ini juga akan membersamai masyarakat agar turut berpartisipasi aktif berkontribusi dalam pembangunan.
“Untuk itu sekretariat bersama akan mengaktifkan saluran informasi yang akan menampung informasi atau pengaduan dari masyarakat Lampung. Kita buka saluran melalui WhatsApp serta media sosial seperti Instagram, TikTok dan Facebook. Instrumen ini disediakan untuk mengakomodir aspirasi publik,” terang Hendri selaku Sekretaris pada Sekretariat Bersama.
Menurutnya bagi anggota masyarakat yang ingin menyampaikan informasi namun merasa terancam keselamatannya, maka Sekretariat Bersama menjamin akan menjaga dan melindungi identitas pelapor. “Keselamatan pelapor wajib kami lindungi,” katanya.
Hendri juga menyebutkan, setelah Sekretariat Bersama dideklarasikan fokus perdana akan mencermati pelaksanaan MBG dan menyusul Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua program itu dianggap penting karena melibatkan hajat hidup orang banyak. “Kita akan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan juknis,” pungkas Hendri. (*)

