Connect with us

Lampung

Bakal Kosongkan Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, Pemprov Minta Masyarakat Legowo

Published

on

Foto: Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Qudratul Ikhwan

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Proses sengketa tanah di Sukarame Baru dan Sabah Balau belum menghasilkan titik temu alias deadlock. Warga Sukarame baru, Bandarlampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda eksekusi pengosongan lahan seluas 2,6 hektar sampai keputusan pengadilan bersifat in kracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan warga, Sabah Balau menyebut Pemprov menyerobot lahan seluas 5,7 hektar yang dikenal dengan sebutan Peta Kepala Burung tersebut.

Pihak Pemprov Lampung pun bersikeras memiliki bukti sah berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang mana merubahkan hibah dari PTP Kedaton (PTPN 7 sekarang).

Alhasil, Komisi I DPRD Lampung berupaya memediasi pihak warga dengan Pemprov Lampung, Rabu (3/11/2021).

Konsultan Hukum Kesuma Yudha, Dwi Puji Prayitno yang mewakili 28 KK di Sukarame Baru dan Sabah Balau menjelaskan, PT Perkebunan Kedaton mengeluarkan usulan pengelolaan seluas 218,73 hektar.

Dari jumlah itu, untuk kepentingan jalan panjang-sribowono 15,3 hektar, 100 hektar untuk lapangan golf, UIN Radin Intan dan TVRI. Sisanya ada 103,4 hektar. Sedangkan Pemprov mendapatkan 66,2 hektar.

“218 hektar dikurangi peruntukan lainnya termasuk lahan Pemprov sisanya 34 hektar, itu lokasinya letaknya di mana,” tanya dia.

Ia mengaku, bakal menempuh jalur hukum. Yakni berencana menggugat BPN ke PTUN.  Kemudian, Ia mengaku pada tanggal 26 Oktober 2021 telah bersurat kepada BPN baik di Lamsel dan Bandarlampung.

“Karena untuk menempuh jalur hukum harus ada keberatan dulu, apabila BPN tidak berikan jawaban segera kita ajukan ke PTUN,” ujar dia.

Ia meminta, Pemprov Lampung untuk menunda eksekusi pengosongan lahan tersebut. Alasannya, masih akan menunggu jawaban BPN dan akan mengajukan ke PN.

“Tunda dulu pengosongan lahan sampai ada keputusan in krach. Kalau upaya hukum kalah mereka siap pindah,” tegasnya.

Sementara, perwakilan ahli waris di Sabah Balau atau disebut Peta Kepala Burung, Rusdi menjelaskan bahwasanya surat permohonan berkenaan lokasi kepala burung total 5,7 hektar adalah hak ahli waris yang tertuang dalam surat warkah th 1960.

“Sesuai dengan warkah yg ada itu bukan punya pemprov, itu diakui negara surat ukur surat pelepasan dari Kementerian Keuangan tahun 1974. Kami kuasai di lapangan dan selaku ahli waris kami tempati,” tandasnya.

Ia menyatakan, Pemprov Lampung mengambil hak tanah ahli waris tepatnya di sabah balau, Lampung Selatan atau disebut Peta Kepala Burung.

“Kami ingin minta ke dewan, itu milik kami sebagai ahli waris dan meminta kepastian hukum agar tidak terjadi lagi. Disana memang ada sarana Holtikulutra tetapi kami tidak menggugat yang lain dan sebagainya, kami hanya perjuangkan hak kami yang tidak masuk aset Pemprov seluas 5,7 ha,” ucap dia

Kemudian, Ia juga mengaku berharap DPRD Lampung  turun ke lapangan. Selain itu pihaknya juga meminta kepastian hukum.

“Sebagai warga yang baik kami juga sudah bayar PBB. Kami minta kejelasan batas aset Pemprov di sana,” pintanya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Qudratul Ikhwan, mengatakan sudah mengklarifikasi persoalan ini  ke PTPN 7.

Hasilnya, PTPN 7 tidak pernah memberikan surat kepemilikan ke warga maupaun ke karyawan PTPN itu sendiri.

“Kami sudah konfirmasi ulang oleh PTPN pada maret 2021 lalu. PTPN tidak pernah menyerahkan dan dihibakan selain ke Pemprov Lampung. Atas dasar penyerahan dan hibah PTPN itulah BPN mengeluarkan sertifikat,” timpal dia.

Qudtarul mengaku, masih menunggu sertifikat dari warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Kemudian, sampai saat ini pun BPN belum juga mengeluarkan sertifikat untuk warga.

“Warga harusnya legowo dan ikhlas, bukan malah mengambil alih, diberikan fasilitas tapi malah ingin menguasai tanah negara. Dasarnya apa, kita ini negara hukum, di mana harus punya fakta-fakta secara yuridis,” ucapnya dalam mediasi. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

RSUDAM Ukir Capaian Baru, Pengembangan Layanan Melalui Tindakan DSA

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung mengukir capaian baru dalam pengembangan layanan kesehatan dengan melaksanakan tindakan neurointervensi Digital Subtraction Angiography (DSA) untuk pertama kalinya di Provinsi Lampung.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya RSUDAM memperkuat layanan medis spesialistik berbasis teknologi modern, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pemeriksaan dan penanganan gangguan pembuluh darah sesuai indikasi medis.

Direktur RSUDAM, dr. Lukman Pura, Sp.PD., K-GH., MHSM., mengatakan pengembangan layanan spesialistik merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kapasitas rumah sakit sebagai pusat rujukan kesehatan di Lampung.

“Tentunya, saya berharap pengembangan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, sekaligus mendukung tersedianya layanan medis yang lebih komprehensif di daerah, khusus di RSUDAM,” kata Lukman, Jumat (23/10/2026).

DSA Dukung Pemeriksaan Pembuluh Darah

Digital Subtraction Angiography (DSA) merupakan teknologi pencitraan medis yang digunakan untuk menampilkan pembuluh darah secara terperinci dengan bantuan zat kontras dan pemrosesan citra digital.

Teknologi ini membantu dokter mengidentifikasi kelainan pembuluh darah dan menentukan pendekatan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kondisi klinis pasien.

Dengan hadirnya layanan neurointervensi DSA, masyarakat Lampung diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan diagnostik dan intervensi pembuluh darah tanpa harus selalu dirujuk ke luar daerah.

Meski demikian, pelaksanaan tindakan tetap bergantung pada hasil evaluasi medis, indikasi klinis, serta kesiapan fasilitas dan tim yang menangani pasien.

Pengembangan layanan ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan rujukan yang mengintegrasikan teknologi kedokteran, kompetensi tenaga medis, tata kelola, dan penerapan standar keselamatan pasien.

Didukung Tim Dokter Spesialis

Pelaksanaan neurointervensi DSA di RSUDAM didukung kolaborasi dokter spesialis neurologi dan bedah saraf, serta tenaga ahli dari RS Pleni Jakarta.

Tim medis yang terlibat terdiri atas:

dr. Alfi Rizky Medikanto, M.Sc., Sp.N., AIFO-K., FINA., dr. Izza Ayudia Hakim, Sp.N., AIFO-K., FISQua., FINA.; dr. Muhammad Yunus, Sp.BS., Fis., M.Kes.; dan dr. Fritz Sumantri Usman, Sp.N., Subsp. NIIOO(K)., FINS., FINA., dari RS Pleni Jakarta.

Kolaborasi lintas keahlian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan layanan berteknologi tinggi.

Selain mendukung pelaksanaan tindakan, kerja sama ini juga membuka ruang penguatan kapasitas profesional tenaga medis dalam memberikan pelayanan sesuai kebutuhan klinis pasien.

Perkuat Layanan Rujukan di Lampung

Pengembangan neurointervensi DSA merupakan bagian dari langkah berkelanjutan RSUDAM dalam meningkatkan layanan unggulan, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana kesehatan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan medis spesialistik, rumah sakit rujukan dituntut terus mengembangkan kemampuan klinis dan meningkatkan akses terhadap teknologi kedokteran yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Melalui pengembangan layanan ini, RSUDAM berupaya memperkuat perannya dalam sistem pelayanan kesehatan rujukan di Provinsi Lampung.

Ke depan, pengembangan layanan spesialistik diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan mengutamakan profesionalisme, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen RSUDAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading