Connect with us

Lampung

Tahun Depan, Pemprov Lampung Klaim Jalan Mantap Bakal Meningkat

Published

on

Foto: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Febrizal Levi Sukmana saat diwawancarai awak media

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Provinsi) Lampung berencana mengajukan pinjaman Rp 569 miliar kepada PT SMI untuk perbaikan 14 ruas jalan prioritas di Lampung.

Rencananya, pengajuan pinjaman tersebut diajukan selama lima tahun atau pinjaman jangka panjang.

Kepada awak media, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, melihat keluhan para pengusaha industriawan yang meminta supaya percepat konektivitas.

Selain itu, opsi peminjaman yang dilakukan Pemprov Lampung untuk meningkatkan jalan mantap di tahun 2022.

“Sementara kita meminta persetujuan di DPRD agar kita mendapatkan pinjaman sekitar 500 miliar tapi sebenarnya lebih, karena saya ingin kalau bisa diselesaikan satu tahun mengapa kita harus berkepanjangan dengan tahapan,” ujar Arinal usai rapat Paripurna KUA dan PPAS TA 2022, Rabu (10/11/2021).

Oleh karena itu, lanjut Arinal, wartawan pun boleh mengikuti perkembangan ini. Hal tersebut dilakukan supaya jalan itu berfungsi sesuai dengan harapannya, kualitasnya cara bekerja supaya terjamin, agar tidak bisa asal asalan.

“Yang paling penting ekonomi kita bisa terjamin karena banyak perkebunan tanaman pangan peternakan, ketika dia akan lakukan pemasaran kadang-kadang terhambat,” kata Arinal.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Febrizal Levi Sukmana mengatakan, dari 1693 km kondisi kemantapan saat ini baru mencapai 76 persen.

Lanjutnya, sedangkan untuk mendapatkan kemantapan yang ideal itu diperlukan dana Rp 4 trilun untuk 99 ruas tersebut.

“Karena Keterbatasan anggaran kita pilih dulu jalan periotas utama,” ucap Levi saat dikonfirmasi usai rapat paripurna DPRD.

Ia menjelaskan, jalan prioritas itu dari sesuai arahan pak gubernur dan wakil gubernur dan mendapatkan 25 jalan prioritas utama.

Jalan prioritas tersebut yakni yang mampu menumbuhkan perekonomian yaitu merupakan lahan sentra produksi pertanian, jalan distribusi perkebunan peternakan dan yang lainnya yang mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

Ia menyatakan, 25 ruas jalan itu memerlukan biaya sekitar Rp 2,1 triliun untuk meningkatkan perekonomian.

Sehingga, lanjut Levi, dalam menyusun rencana dari mana anggaran sebanyak itu perlu beberapa strategi pembiayaan, dari APBD, APBN dan dari investasi atau pinjaman.

Ia menuturkan, pada saat ini pihaknya pada tahun 2022 mengusulkan pinjaman ke SMI dengan bunga yang murah, untuk membiayai dari 25 ruas jalan utama tersebut.

“14 ruas utama itu sedang Visibilty Study (VS) dan DED, selebihnya nanti akan kita bahas lebih lanjut setelah ketok palu,” tuturnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading