Connect with us

Lampung

Dinilai Kooperatif Dalam Penyediaan Data, BPKAD Lampung Diganjar Apresiasi

Published

on

Foto: BI Lampung saat memberikan beberapa penghargaan kepada mitra strategisnya (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung memberikan penghargaan dan apresiasi kepada 57 mitra strategis, termasuk Gubernur, Sekdaprov dan BPKAD Provinsi Lampung, Rabu (24/11/2021).

Gubernur Arinal Djunaidi menerima penghargaan atas kerjasamanya dalam akselerasi elektronifikasi melalui pembentukan 16 TP2DD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyabet penghargaan atas kerjasamanya dalam perluasan implementasi QRIS dan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Provinsi Lampung. Sehingga, dinobatkan sebagai Duta QRIS dan elektronifikasi.

Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung diganjar penghargaan sebagai OPD terkooperatif dalam penyediaan data serta informasi untuk penyusunan asesmen dan pelaksanaan advisory kebijakan ekonomi dan keuangan daerah.

Penghargaan diberikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 bersama Presiden RI Joko Widodo dengan tema ‘Bangkit dan Optimis: Sinergi dan Inovasi Untuk Pemulihan Ekonomi’, di Ruang Auditorium Lt.4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Perwakilan BI Lampung Budiharto Setyawan menyampaikan, beberapa rekomendasi guna menyinergikan kebijakan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Lampung di tahun 2022.

Di antaranya melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi, sinergi kebijakan fiskal dan moneter, kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendorong hambatan dalam produksi dan regulasi.

Juga mendorong perluasan penggunaan QRIS sebagai salah satu kanal alat pembayaran dalam perdagangan ril, pasar tradisional, kegiatan sosial keagamaan, kesehatan dan transportasi.

Selain itu, mendukung penguatan iklim investasi dan perluasan pembukaan aktivitas pariwisata yang aman, penyusunan peta jalan pengendalian TPID 2022-2024, penguatan ekonomi syariah, dan mendorong pengembangan UMKM. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading