Lampung
Peringati Hari HAM, Polda Lampung Bakal Gelar Lomba Orasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bakal menggelar lomba orasi unjuk rasa Piala Kapolri 2021 yang bakal diselenggarakan pada 2 Desember 2021 mendatang, di lapangan apel Mapolda Lampung. Kegiatan itu sekaligus dalam rangka momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, lomba orasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya.
“Memberikan wadah atau ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Pandra, Jumat (26/11).
Adapun tema yang diusung adalah “Memperingati Hari Hak Asasi Manusia”. Sementara, sub tema acara tersebut bersifat bebas. Atau dengan kata lain, peserta nantinya dibebaskan untuk menyampaikan orasi dalam bentuk kritik ataupun masukan yang membangun.
Pandra menambahkan, kegiatan ini merupakan komitmen dari Polri yang sangat menghargai aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
“Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu.
Seluruh unsur elemen masyarakat boleh ikut dalam kegiatan ini. Mulai dari mahasiswa, buruh, tani dan elemen lainnya. Lomba ini terdiri dari 1 tim yang bisa berisikan 5-13 orang.
Pendaftaran lomba sendiri dimulai sejak tanggal 25 November 2021 sampai 30 November 2021. Setelah melaksanakan lomba di tingkat Polda, pada tanggal 5 Desember peserta yang juara 1 videonya akan dikirim ke tingkat pusat atau Mabes Polri untuk diseleksi, jika terpilih nantinya akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri pada 10 Desember.
Polda Lampung menyiapkan hadiah senilai Rp 10 juta untuk juara pertama. Kemudian, Rp 5 juta untuk juara kedua dan Rp 3 juta bagi peserta juara ketiga ditambah dengan tropi serta piagam. Selain itu untuk juara harapan satu mendapat hadiah uang sebesar Rp 1,5 juta dan untuk juara harapan dua sebesar Rp 1 juta. Bagi peserta yang tidak terpilih nantinya juga akan diberikan uang saku dan piagam.
Untuk pendaftaran dapat melalui link https://bit.ly/3HTCXRK atau untuk informasi lebih lanjut dapat mengubungi contact person 0821-7996-9633 (rls)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

