Connect with us

Bandar Lampung

Herman HN Mengeluarkan SE Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Hiburan

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. SE Walikota Bandar Lampung dengan Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.

Dalam SE dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Didalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).

Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian covid-19. ika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi Jika sudah diingatkan dua kali satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar akan diberlakukan penutupan atau kena denda. Senin (25/1/2021).

“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam SE yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu”. Terangnya.

Selanjutnya lanjut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan prokes Covid-19 dan jam operasional usaha.

Kemudian jaksa, hakim sidang di tempat bagi yang melanggar, Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta, sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp.15 juta. Pungkas Herman. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Bandar Lampung Expo 2026 Dongkrak Ekonomi, Nilai Transaksi Meningkat Jadi Rp3,1 Miliar

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Bandar Lampung Expo 2026 resmi ditutup oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Gedung Graha Mandala Alam, Jumat (24/7/2026) malam. Selama sepekan penyelenggaraan, sejak 17 hingga 24 Juli 2026, ajang tahunan tersebut mencatat perputaran uang sekitar Rp3,1 miliar, meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp2,4 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan capaian transaksi pada Expo tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menurutnya, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya bidang kuliner, menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai transaksi.

“Transaksi pada penutupan acara malam ini tercatat mencapai sekitar Rp3,1 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp2,4 miliar,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, dominasi sektor kuliner menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk-produk UMKM lokal yang ditampilkan selama pameran berlangsung.

Bandar Lampung Expo 2026 menghadirkan puluhan stan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMN, BUMD, hingga pelaku UMKM lokal. Berbagai produk unggulan daerah, layanan publik, dan hiburan turut menjadi daya tarik bagi ribuan pengunjung selama pelaksanaan expo.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan rasa syukur atas suksesnya seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-342 Kota Bandar Lampung, termasuk penyelenggaraan Bandar Lampung Expo 2026 yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Menurut Eva, keberhasilan kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), panitia penyelenggara, serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan acara.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian HUT Kota Bandar Lampung ke-342 berjalan lancar dan puncaknya sudah kita laksanakan. Ini adalah pesta rakyat. Terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda, Bapak Gubernur, panitia, serta rekan-rekan wartawan yang terus mengawal kegiatan ini dari awal hingga akhir,” ujar Eva.

Eva juga memberikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang menjadi salah satu daya tarik utama dalam expo. Ia berharap para pelaku usaha terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, mengingat Bandar Lampung merupakan salah satu kota tujuan wisata dan pusat aktivitas masyarakat dari berbagai daerah di Sumatra hingga Pulau Jawa.

Menurutnya, perkembangan UMKM akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di akhir sambutannya, Eva meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan pembangunan kota yang semakin maju.

“Harapannya Bandar Lampung terus berkembang, pembangunan berjalan semakin baik, dan seluruh OPD dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading