Pendidikan
UTI Fasilitasi Kegiatan Olahraga Pelajar, Rektor Janji Bakal Berikan Beasiswa Kepada Atlet Berprestasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) memfasilitasi kegiatan Olahraga Pelajar se-provinsi Lampung dalam Cabang Olahraga (Cabor) pencak silat. Dalam kesempatan tersebut dihadiri ratusan siswa-siswi dari masing-masing elemen sekolah, Sabtu (27/11/2021).
Pada kesempatan itu juga, dihadiri dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yakni Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Desca Tama, anggota Komisi V DPRD Lampung Ali Imron dan lainnya.
Saat diwawancarai awak media, Asisten Bidang Administrasi Umum Minhairin mengatakan bahwa pihaknya mendukung kegiatan pra pekan olahraga pelajar nasional XVI tersebut.
Menurutnya, kegiatan positif seperti ini mesti berkelanjutan untuk dilakukan. Dalam kegiatan tersebut juga akan memunculkan bibit-bibit baru untuk menjadi atlet yang profesional di kemudian hari.
“Kegiatan positif seperti ini kita dukung penuh agar terus berkelanjutan. Harapannya juga memunculkan bibit-bibit baru untuk menjadi atlet dan dapat mengharumkan nama Provinsi Lampung di kancah nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor UTI Dr. HM Nasrullah Yusuf SE,. MBA mengatakan bahwa pihaknya mensupport kegiatan positif seperti ini. Dirinya juga berjanji bakal memberikan beasiswa kepada para pelajar yang berprestasi pada kesempatan tersebut.
“Kita (Universitas Teknokrat) siap memfasilitasi dan mendukung kegiatan positif bagi pelajar ini. Selain itu, untuk adik-adik yang berprestasi dalam kompetisi kali ini akan menjadi atensi kita. Mungkin nanti bakal kita akomodir dan lakukan pembinaan jika setelah lulus sekolah ingin melanjutkan ke perguruan tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, Rektor UTI juga berpesan kepada para adik-adik yang bakal bertanding untuk tetap menjaga sportifitas dalam bertanding.
“Selamat bertanding untuk adik-adik pencak silat, tetap profesional dan junjung tinggi sportifitas dalam bertanding,” pesannya. (Gus)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

