Lampung
Jajaran Satpol PP Provinsi Lampung Diharapkan Semakin Profesional dan Tingkatkan Integritas
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk selalu mengembangkan kompetensi sehingga menciptakan anggota yang profesional dan mempelajari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusis (HAM) dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Pelaksaan Tugas Yang Bernuansa Hak Asasi Manusia tahun 2021 di Hotel Whiz Prime, Selasa (14/12/2021).
Menurut Fahrizal, anggota Satpol PP sebagai penjabat fungsional harus memenuhi beberapa standar kompetensi yang ada seperti mengolah TKP dan melakukan pengawalan pimpinan.
“Kalau kita berhasil, kita menjadi Satpol PP yang profesional dan ciri profesional itu dia menguasai bidang tugasnya,” ujarnya.
Fahrizal juga mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota Satpol PP harus memperhatikan beberapa hal yang ada seperti kondisi karater masyarakat di daerahnya.
Lanjutnya, kondisi masyarakat di tiap-tiap daerah pasti berbeda, ada masyarakat yang mudah untuk diajak bicara atau masyarakat yang perlu dilakukan pendekatan lebih mendalam untuk diajak bicara.
“Kita harus pelajari betul, kita harus kenali medan tugasnya artinya kita harus tau seperti apa karakter masyarakat di daerah tersebut,” lanjutnya.
Ia juga menekankan kepada anggota Satpol PP untuk tau regulasi-regulasi terkini termasuk dalam hal prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tolong pelajari betul apa prinsip-prinsip HAM itu, jangan sampai saat kita melakukan tindakan atau melakukan pengamanan dilapangan ternyata tanpa kita sadari melakukan hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Terkait dengan kewenangan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan linmas, Fahrizal mengatakan hal itu adalah kewenangan wajib pelayanan dasar yang sesuai dengan amanat UU Nomor 23 yaitu penyelenggaraan linmas merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Fahrizal kembali berharap, Satpol PP untuk selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan mitra-mitra seperti pihak kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial dan lainnya.
“Tidak mungkin kita menyelesaikan semua tugas sendirian, pasti selalu ada keterkaitan,” pungkasnya. (Rls)
Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Optimis Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Alteripost.co, Bandarlampung- Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) menuju efektivitas dan efisiensi Rencana dan Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah dan narasumber Kepala BPKP Lampung tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Senin (25/5/2026).
Dalam arahannya, Wagub Jihan Nurlela menegaskan bahwa posisi pemerintah saat ini berada di ruang terbuka yang diawasi secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengubah pola pikir dalam penyusunan program kerja kedinasan.
”Kita hari ini sebagai pemerintah tidak boleh membuat suatu program yang penting buat program, tapi membuat program yang penting,” tegas Jihan Nurlela saat memberikan arahan.
Ia memandang momentum capacity building ini sangat strategis sebagai langkah evaluasi sekaligus persiapan menghadapi penilaian maturitas SPIP terintegrasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengimbau agar SPIP tidak lagi dianggap sebagai gugus kewajiban administratif, melainkan diinternalisasi menjadi ideologi dan budaya kerja harian.

Guna mempercepat perbaikan sistem pengendalian tersebut, Wagub menyampaikan lima poin arahan utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran perangkat daerah. Poin pertama yang ditekankan secara lugas adalah mengenai penguatan komitmen pimpinan sebagai motor penggerak instansi.
Ia menekankan bahwa seorang pimpinan daerah harus memiliki rasa memiliki (owning) yang tinggi terhadap sistem dan instansi yang dipimpinnya.
Selanjutnya, Wagub Jihan menjabarkan empat arahan lainnya, yakni pentingnya mengedepankan integritas dalam kesatuan perencanaan dan kinerja agar tidak berjalan secara parsial; penerapan manajemen risiko yang efektif dan berkelanjutan pada tiap program; optimalisasi peran APIP (Inspektorat) sebagai quality assurance dan consulting partner; serta penanaman budaya integritas dan akuntabilitas di sanubari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di akhir arahannya, Wagub Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang terus konsisten mendorong penguatan SPIP-T di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para asesor serta memperkuat komitmen kepala daerah beserta jajaran kepala OPD dalam memitigasi risiko program kerja.
Inspektur Bayana melaporkan, tingkat kematangan (maturitas) SPIP Provinsi Lampung berada pada Level 3 (Terdefinisi) dengan skor 3.200, sementara indeks manajemen risiko berada pada angka 3,073. Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan kualitas pengawasan internal secara berkala agar indeks efektivitas pengendalian korupsi dapat terus dioptimalkan.
Di sisi lain, Pemprov Lampung terus bergerak maraton dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) temuan BPK serta menggenjot perbaikan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang pada tahun 2025 lalu mencatatkan skor 69. Kerja keras jajaran pengawasan internal dalam dua bulan terakhir menunjukkan progres signifikan, di mana pengembalian kerugian keuangan negara berhasil dioptimalkan hingga mencapai hampir Rp7 Miliar.
Guna menyelesaikan temuan menahun yang sulit ditindaklanjuti secara faktual, seperti kendala subjek yang telah meninggal dunia atau ketidakjelasan objek, Pemprov Lampung bekerja sama dengan BPK dan Asisten Datun akan menempuh mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk penghapusan administrasi keuangan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Langkah tegas juga diupayakan dalam perluasan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setelah kesuksesan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung meraih predikat ZI, Pemprov Lampung kini tengah mempersiapkan sejumlah OPD pelayanan publik lainnya, termasuk jajaran Dinas Pendidikan yang sosialisasinya akan mulai diakselerasi pada awal Juni mendatang.
Melalui penguatan kapasitas asesor dan komitmen kepemimpinan di setiap instansi, Pemprov Lampung optimistis seluruh target capaian akuntabilitas, penurunan risiko program, hingga pembersihan aspek administrasi pihak ketiga dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun anggaran 2026 untuk menjaga marwah dan wibawa pembangunan daerah. (Red)

