Ekonomi dan Bisnis
Serahkan Eks Gedung Bukopin, Bank Lampung Diharapkan Semakin Berkembang
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaedi menyerahkan secara langsung Eks Gedung Bukopin Untuk Penyertaan Modal Provinsi Lampung Kepada Bank Lampung, Senin (27/12/2021).
Penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dilakukan di Mahan Agung dan dihadiri Direktur Utama (Dirut) Bank Lampung Presley Hutabarat, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, Assisten 3 Provinsi Lampung Drs. Minhairin.,M.M danKepala BPKAD Prov. Lampung Marindo K S.T, M.M.
Dalam kesempatan tersebut Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung dan segenap jajaran pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas dukungan, komitmen serta kepercayaan Pemerintah Provinsi Lampung selaku salah satu Pemegang saham PT Bank Lampung.
“Sebagai Bank Pemerintah Daerah, upaya Bank Lampung dalam rangka penguatan ketahanan kelembagaan melalui peningkatan permodalan, sangat terkait erat dengan dukungan dan komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), dalam hal ini tentu saja Gubernur Lampung dan seluruh jajaran pejabat Pemprov Lampung,” ujarnya.
Di tengah dukungan penuh para stakeholder, Bank Lampung juga berkomitmen untuk memberikan pencapaian terbaik. Hal itu bisa dilihat dengan adanya berbagai inovasi yang telah dilakukan Bank Lampung.
Bicara tentang pencapaian Bank Lampung di tahun 2021, Presley mengungkapkan sampai dengan November 2021 pencapaian Bank Lampung tumbuh positif. Dimana saat ini Laba mencapai Rp 162 Milyar, Penyaluran Kredit mencapai Rp 5.8 T, Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp 9 T dan Asset mencapai Rp 11.5 T. (Rls)
Ekonomi dan Bisnis
OJK Tindak Lanjuti Masukan MSCI, Reformasi Pasar Modal Terus Berjalan
Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. yang memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi dan integritas pasar modal nasional.
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan apresiasi atas berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, salah satu aspek penting dalam agenda reformasi tersebut adalah penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi berkelanjutan tersebut bertujuan memastikan otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal nasional, sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan guna mendukung penyempurnaan pasar modal secara berkelanjutan.(*)

