Lampung
Dinkes Provinsi: Peredaran Obat Batuk Cair Anak di Lampung Dihentikan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung memerintahkan seluruh petugas kesehatan di Lampung untuk menghentikan semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek. Hal itu untuk menindaklanjuti mandat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna menghentikan penggunaan obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol.
“Jadi Kami sudah mendapat surat dari Kemenkes bahwa untuk sementara menghentikan penggunaan obat syrup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol,” ucap Kadiskes Reihana, Rabu, (19/10/2022).
Hingga saat ini juga, kata Reihana, pihaknya terus diawasi dan melakukan pengawasan terkait ada tidaknya temuan kasus gagal ginjal akut seperti yang ditemukan diberbagai provinsi se Indonesia.
“Berdasarkan surveillance yang sudah dilakukan. Sampai saat ini belum ada laporan dengan gejala-gejala ginjal akut,” kata Reihana.
Menurut Reihana, pihaknya kini telah menghentikan semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.
“Selanjutnya Ada edaran dari BPOM untuk Paracetamol syrup dihentikan sementara diganti dengan Paracetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer/ pulvis,” ujar Reihana.
Reihana menyebut, di Lampung pihaknya belum menemukan obat batuk yang berasal dari India. Dan menurut BPOM obat-obat batuk yang beredar di India baik Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak beredar di Indonesia.
Sebelumnya, Kemenkes melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Surat EdaranKemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat edaran yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan obat bisa beralih mengonsumsi obat jenis tablet, kapsul, suppositoria (anal), dan lainnya.
Seperti diketahui, penyakit gagal ginjal akut tengah menyerang ratusan anak di Indonesia, sedikitnya 37 pasien meninggal dunia. Kemenkes mencatat ada 189 kasus hingga Selasa (18/10/2022). Berdasarkan data tersebut, kasus paling banyak didominasi anak usia 1-5 tahun.
Salah satu gejala utama dari gagal ginjal akut pada anak ini adalah terjadinya penurunan drastis volume serta frekuensi air kencing yang dikeluarkan.
Penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti. Namun, ada dugaan bahwa senyawa dalam obat sirup menjadi pemicunya. Ini seperti kasus yang terjadi di Gambia, Afrika Tengah, di mana sedikitnya 70 anak meninggal usai mengonsumsi obat sirup. (*)
Lampung
Sertijab Dinas Kehutanan Lampung, Hendika Resmi Terima Tugas dari Sulpakar
Alteripost Bandar Lampung – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) kepada Hendika Jaya Putra, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Serah terima jabatan ini menjadi bagian dari proses penyegaran organisasi sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya pada sektor kehutanan.
Prosesi tersebut menandai peralihan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dari Sulpakar kepada Hendika Jaya Putra.
Sebelumnya, Sulpakar dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Namun, terhitung sejak 1 Oktober 2026, ia mengemban tugas baru sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sekaligus Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan dilaksanakannya sertijab tersebut, Hendika Jaya Putra selanjutnya akan melanjutkan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan tidak mengganggu kesinambungan program dan kegiatan yang telah berjalan. Sebaliknya, momentum tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta mengoptimalkan pelayanan pemerintahan di bidang kehutanan.
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sendiri memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya hutan, konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pelestarian lingkungan. Selain itu, dinas tersebut juga berperan dalam mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Melalui kepemimpinan yang baru, diharapkan seluruh program pembangunan sektor kehutanan di Provinsi Lampung dapat terus berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.(*)

