Connect with us

Hukum dan Kriminal

Bantu Masyarakat yang Mengalami Persoalan Hukum, OPSI Gandeng LBH Bandarlampung Latih Paralegal Komunitas

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal dalam pemberian bantuan hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip, Bandarlampung, mulai dari tanggal 24 sampai 26 November 2022.

“Hasil dari kegiatan ini terbentuknya paralegal komunitas yang tersertifikasi di setiap distrik. Keberadaan paralegal itu terkait kerja-kerja advokasi dan pemenuhan kebutuhan layanan bantuan hukum,” kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat pembukaan pendidikan dan pelatihan paralegal, Kamis, (24/11/2022).

Dia mengatakan, peserta pendidikan dan pelatihan paralegal sebanyak 15 orang. Usai mengikuti pendidikan dan pelatihan, mereka akan magang di kantor LBH Bandarlampung selama tiga bulan.

“Kami berharap, para peserta dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik, sampai memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ujarnya.

Pelatihan dan pendidikan paralegal berlangsung serentak di tujuh kota. Selain Bandarlampung, kota lainnya adalah Palembang, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Surakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan BPHN Kartiko Nurintias secara hybrid.

“Saat ini, pemerintah gencar mendorong restorative justice. Untuk itu, peran paralegal sangat diharapkan dapat menjembatani persoalan hukum di masyarakat,” kata Kartiko.

Di Bandarlampung, pendidikan dan pelatihan paralegal difasilitasi langsung oleh Ketua OPSI Nasional Rito Hermawan. Menurutnya, mendorong perwakilan komunitas populasi kunci menjadi paralegal dan membangun kerja sama dengan organisasi bantuan hukum merupakan salah satu langkah strategis. Upaya tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman populasi kunci soal hukum dan hak asasi manusia.

“Selain itu, menjawab kebutuhan populasi kunci terhadap akses keadilan, sehingga dapat mendorong terciptanya lingkungan kondusif dalam penanggulangan HIV-AIDS,” ujarnya.

Rachmad Cahya Aji, Advocacy Officer Wahana Cita Indonesia (WCI) di Provinsi Lampung, menambahkan, para peserta pendidikan dan pelatihan paralegal terdiri dari perwakilan komunitas populasi kunci serta jaringan LBH Bandarlampung. Mereka antara lain Gaya Lentera Muda (Gaylam) Lampung, Saburai Support Group (SSG) Lampung, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung, KDS Paradise Support Lampung, dan OPSI Lampung. Kemudian, Inisiatif Lampung Sehat (ILS), Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKNL), WCI, Walhi Lampung, Mahusa Universitas Lampung, dan LBH Bandarlampung.

Adapun narasumber berasal dari berbagai lembaga, di antaranya Bernita Sinurat dari Pusat Penyuluhan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan dari LBH Bandarlampung, yaitu Sumaindra Jarwadi, Cik Ali, Ahmad Khudori, Prabowo Pamungkas, serta Syofia Gayatri. Narasumber lainnya, Desi Dwiningsih dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar dan jurnalis _konsentris.id_ Hendry Sihaloho.

“Nantinya, populasi kunci maupun kelompok masyarakat yang rentan penularan HIV dan AIDS yang mengalami persoalan hukum atau stigma dan diskriminasi dapat menghubungi kami, para paralegal komunitas yang telah terlatih dan bersertifikat dibawah koordinasi IAC-OPSI–WCI. Bisa pula mengontak langsung LBH Bandar Lampung,” kata Rachmad. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading