Connect with us

Hukum dan Kriminal

Soal Kasus KONI Lampung, Alzier: Segera Ungkap dan Tangkap Oknum-oknum yang Hendak Memperkaya Diri Sendiri!

Published

on

Foto: (kiri) Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, (kanan) Ketua LPPPL Alzier Dianis Thabranie

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Polemik berkepanjangan mewarnai rentetan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020. Bagaimana tidak, hampir dua tahun kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut belum kunjung ada penetapan tersangka.

Padahal belum lama ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin, menyampaikan bahwa ditemukannya unsur kerugian negara berdasarkan audit, yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan atas dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020.

Hutamrin mengatakan, dari hasil audit tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh pengurusnya yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kerugian negara tersebut berasal dari mana saja, hal tersebut nanti akan diuraikan dalam proses persidangan. Nanti secara detail kami akan ungkap di dalam proses persidangan,” kata dia.

Kemudian, ia mengatakan bahwa selanjutnya Tim Penyidik Kejati akan melakukan ekspos berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan guna menentukan tersangka.

“Secepat mungkin penentuan tersangka pada kasus ini akan ditetapkan, karena kami telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara,” kata dia.

Hutamrin kembali mengatakan, penetapan tersangka pada kasus ini kemungkinan setelah ekspos fakta dan data hasil penyelidikan dengan berlandaskan KUHAP serta keterangan ahli berdasarkan adanya perhitungan kerugian negara.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa ada ditetapkan tersangka pada dugaan kasus Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Provinsi Lampung Tahun 2020,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua LPPPL Alzier Dianis Thabranie bakal menyurati Jaksa Agung ST. Burhanuddin ihwal kasus KONI Lampung yang terkesan lambat penanganannya.

Selain lambat penanganannya, menurut Alzier, ia menduga seharusnya lebih dari 2,5 miliar kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 tersebut.

“Saya menduga seharusnya kerugian negara itu lebih dari 2,5 miliar. Makanya saya bakal menyurati Pak St Burhanuddin ihwal kasus KONI Lampung. Selain itu juga jangan sampai lambatnya penanganan ini karena belum adanya penetapan tersangka, bakal jadi preseden buruk bagi lembaga Adhiyaksa,” ucap Alzier Rabu (26/11/2022).

Alzier kembali berujar, karena telah ditemukannya unsur kerugian negara, maka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung beserta jajarannya mesti konsisten dalam mengungkap kasus KONI Lampung ini, dan juga segera menangkap aktor-aktor yang dengan sengaja hendak memperkaya diri sendiri maupun kelompok melalui cara-cara yang melawan hukum.

“Segera ungkap dan tangkap aktor-aktor yang sengaja hendak memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan perbuatan melawan hukum. Tentunya praktik korupsi ini adalah kejahatan luar biasa, hal ini mesti jadi atensi khusus Pak Nanang sebagai Kajati Lampung,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading