Lampung
Gubernur Arinal Akhirnya Izinkan Sholat ID di Masjid Dengan Pengecualian
Alteripost.co, Bandarlampung-
Akhirnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengizinkan, digelarnya tradisi malam takbiran, dan sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan Musholla, serta Tanah Lapang dengan pengecualian tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 045-2/1807/02/2021, tertanggal (10/5), yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
Sesuai Surat Edaran tersebut, secara teknis, aturan penyelenggaraan Takbiran, boleh dilaksanakan, dengan peserta 10 persen, dari kemampuan dan kapasitas daya tampung setiap Masjid atau Musholla.
Kemudian bagi Kabupaten atau Kota yang berstatus Zona Hijau atau Kuning, diperkenankan menggelar Sholat Idul Fitri berjamaah, dengan peserta 50 % dari kapasitas dan daya tampung maksimal setiap Masjid, Musholla dan Tanah Lapang.
“Takbiran di Masjid, serta Sholat Idul Fitri 1442 H, di Masjid atau di Tanah Lapang, boleh digelar berjamaah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, untuk menghindari Covid-19,” tegas Gubernur Arinal.
Panitia Sholat Idul Fitri harus berkordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemerintah, serta pihak keamanan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, antara lain menyiapkan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer, melakukan pengukuran suhu badan, jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan sholat masing-masing, tidak berjabat tangan, dan durasi waktu Khotbah Idul Fitri tidak lebih dari 20 menit. (*)
Lampung
Aswarodi: Titik Api Baru di Kawasan TNWK Terkonfirmasi Berhasil Dipadamkan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di titik baru di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, telah berhasil dipadamkan. Lokasi kebakaran tersebut berada sekitar 14 kilometer dari Pusat Latihan Gajah (PLG) sehingga tidak berada di kawasan kandang gajah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, dalam konferensi pers di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Senin (26/10/2026). Konferensi pers digelar untuk mengklarifikasi informasi kebakaran di kawasan TNWK yang beredar melalui sejumlah media sejak Minggu malam hingga Senin.
Aswarodi menjelaskan, berdasarkan informasi terverifikasi dari pihak Balai TNWK, lokasi kebakaran berada di kawasan perbatasan areal PT GGP PG 4, tepatnya di wilayah Rawa Harjo, Sedeng Kerep, dan Unguan, Resort Susukan Baru, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Way Kanan, Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Lokasi kebakaran ini masih berada di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas, tetapi berbatasan dengan areal PT GGP PG 4. Jaraknya dengan Pusat Latihan Gajah sekitar 14 kilometer. Jadi, lokasi kebakaran yang menjadi perhatian masyarakat ini bukan berada di kawasan Pusat Latihan Gajah,” ujar Aswarodi.
Ia menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat dapat membedakan titik kebakaran yang baru ditangani dengan lokasi kebakaran lain di kawasan TNWK yang masih dalam proses penanggulangan.
Kebakaran di titik tersebut terpantau pada Sabtu (24/10/2026). Kondisi vegetasi berupa alang-alang dan semak belukar yang mengering, ditambah tiupan angin kencang, menyebabkan api cepat menjalar di permukaan lahan.
Tim pemadaman gabungan yang terdiri atas petugas TNWK, TNI, dan mitra Aliansi Lestari Rimba Terpadu segera melakukan penanganan di lapangan. Upaya pemadaman berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu (25/10/2026), dengan dukungan kendaraan operasional, tangki air, peralatan pemadaman, serta sarana pendukung lainnya.
Menurut Aswarodi, akses menuju lokasi kebakaran tersebut relatif dapat dijangkau oleh kendaraan operasional sehingga proses pemadaman dapat dilakukan secara langsung oleh tim darat.
“Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Setelah itu, tim melaksanakan mop up atau penanganan sisa bara api dan penyisiran di lokasi, termasuk pemantauan menggunakan drone untuk memastikan tidak ada lagi indikasi titik asap,” jelasnya.
Upaya pemadaman juga didukung oleh operasi modifikasi cuaca (OMC) yang dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026). Dalam operasi tersebut, bahan semai berupa natrium klorida (NaCl) sebanyak 1.000 kilogram digunakan di area semai yang mencakup kawasan TNWK.
Hujan deras kemudian turun di area tersebut selama kurang lebih dua jam. Hujan yang terjadi setelah pemadaman turut membantu proses pendinginan lahan terdampak dan melengkapi upaya tim darat dalam memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Berdasarkan hasil penanganan dan pemantauan di lapangan, kebakaran di titik tersebut telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, BPBD Provinsi Lampung bersama pihak TNWK tetap melakukan mitigasi dan antisipasi untuk mengurangi risiko kebakaran lanjutan.
Ia mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi dari pihak berwenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kebakaran baru hanya berdasarkan pemberitaan atau video yang merujuk pada lokasi kejadian yang sama.
“Kami berharap masyarakat dapat mengacu pada informasi yang sudah terverifikasi. Untuk titik kebakaran yang kami klarifikasi hari ini, penanganannya telah selesai dan api sudah padam,” katanya.
Penanganan Karhutla di Titik Lain Tetap Berlanjut
Dalam kesempatan yang sama, Aswarodi menjelaskan bahwa pemadaman karhutla di titik-titik lain di kawasan TNWK masih terus dilakukan oleh satuan tugas darat dan udara. Penanganan tersebut menghadapi sejumlah kendala, terutama akses menuju titik api yang sulit dijangkau serta kondisi vegetasi hutan gambut yang rapat.
Pada lahan gambut, bara api dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api di permukaan telah padam. Karena itu, proses pemadaman membutuhkan penanganan lanjutan untuk memastikan bara di dalam lapisan gambut benar-benar padam.
Operasi pemadaman melalui helikopter water bombing juga menghadapi tantangan berupa vegetasi yang rapat. Kondisi tersebut menyebabkan air yang dijatuhkan dari udara tidak seluruhnya langsung mencapai permukaan lahan yang terbakar.
Selain itu, operasi modifikasi cuaca masih bergantung pada ketersediaan dan pertumbuhan awan yang memadai. Meski demikian, hujan yang turun setelah pelaksanaan OMC pada Minggu menjadi dukungan tambahan bagi upaya penanggulangan karhutla di kawasan tersebut.
Aswarodi menyebutkan, sebanyak 365 personel terlibat dalam penanganan di lapangan, dengan mayoritas berasal dari unsur TNI, serta didukung personel Brimob dan Manggala Agni. Para personel bekerja secara bergiliran untuk menjaga keberlanjutan proses pemadaman.
Dukungan sarana, prasarana, dan logistik telah disalurkan dari pemerintah pusat melalui BNPB maupun pemerintah daerah. Distribusi air dari Sungai Way Pegadungan juga dilakukan menuju tiga titik penanganan, dengan dukungan pemasangan selang untuk membantu tim darat menjangkau lokasi kebakaran.
Pemprov Lampung turut memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan personel yang bertugas. Aswarodi menyampaikan bahwa Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengunjungi kawasan terdampak untuk memberikan dukungan moril sekaligus pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga meninjau langsung lokasi penanganan karhutla dan memberikan semangat kepada personel yang bertugas di lapangan.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala, penyediaan vitamin, serta dukungan logistik dilakukan untuk memastikan para personel tetap dalam kondisi baik selama menjalankan tugas.
“Tim satgas darat dan udara masih terus berupaya melakukan pemadaman di titik-titik yang belum selesai ditangani. Kami memohon dukungan dan doa masyarakat agar hujan segera turun dan seluruh proses penanganan karhutla dapat diselesaikan,” ujar Aswarodi.
Terkait penyebab kebakaran di titik baru tersebut, Aswarodi menyatakan bahwa pihak Balai TNWK masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api. Oleh karena itu, informasi lebih lanjut mengenai penyebab maupun luasan kebakaran akan mengacu pada data resmi yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang. (Rls)

