Nasional
Kemenag Terbitkan SE, Shalat ID Diperbolehkan Dengan Pengecualian

Alteripost.co, Jakarta-
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan, panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Panduan salat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri (ID) Tahun 1442 H/2021 M di tengah Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjelaskan, panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (7/5/2021).
Dalam panduan ini, diantaranya mengatur protokol kesehatan ketat dalam proses salat di masjid. Kemudian, panduan juga menjelaskan kalau hanya daerah dengan zonasi Hijau dan Kuning saja yang boleh menggelar Ibadah Salat Idul Fitri di Masjid atau lapangan.
Selanjutnya, khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit dan mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Kedua, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir; Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam
penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)
Lampung
Perkuat Sektor Kesehatan, Pemprov Lampung MoU dengan SCCR Indonesia

Alteripost Semarang – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Stem Cell and Cancer Research (SCCR) Indonesia yang berlangsung di Kareninan Agung Resort, Kota Semarang, Jumat (9/5/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi momen penting dalam memperkuat sektor kesehatan di Provinsi Lampung, khususnya dalam pengembangan terapi stem cell dan penanganan kanker.
Selain mengembangkan terapi kesehatan, MoU ini menjadi bagian penting program hilirisasi riset yang tengah dikembangkan Gubernur Mirza.
Diharapkan SCCR dapat membangun laboratorium satelit untuk penanganan kanker di Provinsi Lampung. Laboratorium ini dapat memperkuat layanan stem cell dan secretome, yaitu suatu terapi regenerasi sel ataupun perbaikan jaringan.
“Bagi saya, ini bukan hanya sekadar MoU. Ini adalah pijakan awal, langkah pertama, atau lompatan besar yang akan membawa kita terdepan dalam pelayanan kesehatan,” ungkap Gubernur Mirza dengan penuh harap.
Ia meyakini bahwa kerja sama ini akan membawa dampak signifikan bagi kemajuan sektor kesehatan di Lampung.
Dalam sinergi ini, SCCR Indonesia akan membantu Pemprov Lampung dengan membangun laboratorium satelit yang memperkuat layanan stem cell, secretome, dan penanganan kanker di Provinsi Lampung, serta menjangkau pasien dari wilayah Sumatera lainnya.
Gubernur Mirza juga menyoroti tren perkembangan pesat dalam dunia kesehatan. “Masa depan kesehatan dunia kini sedang bertransformasi. Industri kesehatan sedang beralih ke pengobatan berbasis biologi, dengan stem cell sebagai salah satu contoh utama. Kami tidak ingin ketinggalan dan berkomitmen untuk memastikan bahwa Lampung berada di garis depan dalam penerapan teknologi kesehatan terkini,” tegasnya.
Sementara itu, Founder & Commissioner SCCR Indonesia Prof. dr. Agung Putra, M.Si., Med., menyambut baik jalinan kerja sama ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penerapan teknologi medis mutakhir, tetapi juga mendorong hilirisasi riset agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“SCCR Indonesia, sebagai bagian dari industri farmasi yang telah mendapatkan sertifikat CPOB dari Badan POM, berusaha mewujudkan Asta Cita Presiden ke-5, yaitu melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” jelas Prof. Agung.
Acara penandatanganan MoU ini diakhiri dengan jamuan makan malam yang diisi dengan pertunjukan seni Wayang Orang “Senja di Taman Soka” persembahan dari Karenina Agung Resort. Pertunjukan ini menjadi simbol komitmen SCCR Indonesia dalam mengembangkan medical tourism yang harmonis dengan kekayaan budaya lokal dan upaya peningkatan kesehatan.
Kerja sama ini semakin memperkuat SCCR Indonesia sebagai kawasan riset terpadu yang mengintegrasikan penelitian, pelayanan kesehatan, pariwisata kesehatan, dan pengembangan SDM unggul, menjadikannya sebagai pusat inovasi kesehatan yang saling mendukung untuk kemajuan Indonesia. (Rls)