Connect with us

Nasional

Kemenag Terbitkan SE, Shalat ID Diperbolehkan Dengan Pengecualian

Published

on

Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (istimewa)

 

Alteripost.co, Jakarta-
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan, panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Panduan salat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri (ID) Tahun 1442 H/2021 M di tengah Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjelaskan, panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (7/5/2021).

Dalam panduan ini, diantaranya mengatur protokol kesehatan ketat dalam proses salat di masjid. Kemudian, panduan juga menjelaskan kalau hanya daerah dengan zonasi Hijau dan Kuning saja yang boleh menggelar Ibadah Salat Idul Fitri di Masjid atau lapangan.

Selanjutnya, khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit dan mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Kedua, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir; Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam

penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Kakanwil Kemenkumham Lampung Dodot Raih Top Leader on Digital Implementation 2024, Pda Puncak Acara Top Digital Awards

Published

on

Alteripost Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berhasil menyabet penghargaan “Top Digital Implementation 2024 Level Star 4” pada puncak acara IT Works Top Digital Awards 2024, di Ballroom Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Keberhasilan ini juga dilengkapi keberhasilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto sebagai Top Leader on Digital Implementation 2024 pada acara yang sama.
Yang lebih membanggakan, penghargaan ini menjadikan Kanwil Kemenkumham Lampung menjadi kantor wilayah di lingkungan Kemenkumham yang menerima penghargaan bergengsi di bidang TIK Tingkat Nasional tahun 2024.

Menurut Ketua Penyelenggara Acara yang juga Editor in Chief Majalah It Works, M. Lutfi Handayani, S.T., MBA., It Works Top Digital Awards merupakan ajang penghargaan untuk memberikan pengakuan kepada perusahaan/institusi dan manajemen terkemuka dalam mengimpelentasikan dan memanfaatkan TIK untuk meningkatkan kinerja, daya saing dan layanan.

Lutfi menegaskan, kegiatan TOP Digital Awards bukan sekadar penilaian dan pemberian penghargaan semata. Namun yang terpenting adalah untuk mendukung pembelajaran bersama dalam upaya meningkatkan pemanfaatan teknologi digital. Khususnya untuk meningkatkan kinerja, daya saing bisnis serta layanan kepada masyarakat atau pelanggan.

Keberhasilan Kanwil Kemenkumham Lampung berdasarkan hasil proses penjurian yang berjalan pada 1 November 2024 lalu.
Sementara, ditemui usai menerima penghargaan, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto mengatakan, penghargaan ini adalah bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Lampung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi.

Hal itu, menurut Dodot, dapat dilihat dari pemanfaatan aplikasi Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
“Mulai dari Sistem Kekayaan Intelektual Komunal hingga sistem perekapan berita yang bisa digunakan sebagai sarana konsultasi terkait Pendaftaran Kekayaan Intelekual dan Akuntabilitas Kinerja dari Unit Pelaksana Teknis,” ujar Dodot Adikoeswanto.

Dodot menyatakan, selain penerapan teknologi yang canggih, kemampuan SDM juga harus terus ditingkatkan melalui berbagai pelatihan. “Jadi tidak ada pilihan untuk mempercepat layanan selain dengan memanfaatkan teknologi,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading