Nasional
Kemenag Terbitkan SE, Shalat ID Diperbolehkan Dengan Pengecualian
Alteripost.co, Jakarta-
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan, panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Panduan salat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri (ID) Tahun 1442 H/2021 M di tengah Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjelaskan, panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (7/5/2021).
Dalam panduan ini, diantaranya mengatur protokol kesehatan ketat dalam proses salat di masjid. Kemudian, panduan juga menjelaskan kalau hanya daerah dengan zonasi Hijau dan Kuning saja yang boleh menggelar Ibadah Salat Idul Fitri di Masjid atau lapangan.
Selanjutnya, khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit dan mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Kedua, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
Keempat, dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir; Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
Mimbar yang digunakan dalam
penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (*)
Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Terima Disway Top Regional Leader Awards 2026
Alteripost Jakarta – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 kategori Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif. Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis (11/6/2026) di Hotel JW Marriott, Jakarta.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan. Menurut beliau penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap kerja keras Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadirkan berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ini luar biasa, karena apa yang kami kerjakan dan lakukan ternyata mendapat penilaian dari masyarakat. Semua yang kami lakukan adalah untuk masyarakat,” ujar Walikota Bandar Lampung Hj.Eva Dwiana.
Disway National Network menggelar ajang apresiasi bergengsi ini sebagai bentuk penghargaan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia yang dinilai berhasil menghadirkan inovasi dan kemajuan di daerahnya. Kegiatan tersebut dikemas dalam Disway Top Regional Leader Awards 2026 yang dirangkaikan dengan Leadership Forum dan Awarding Ceremony bertema “Mendorong Daerah Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Nasional.”
Acara dipandu langsung oleh Founder Disway Group, Dahlan Iskan, dan menghadirkan narasumber Menteri Koperasi Republik Indonesia, Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si. Forum tersebut membahas berbagai strategi penguatan ekonomi daerah, termasuk potensi Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai salah satu motor penggerak ekonomi baru di daerah.
Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 diberikan kepada kepala daerah tingkat provinsi, kota, dan kabupaten yang dinilai berhasil menghadirkan inovasi dalam tata kelola pemerintahan, kepemimpinan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Founder Disway Group, Dahlan Iskan, mengatakan bahwa kepala daerah saat ini menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, pemimpin daerah yang mampu menunjukkan prestasi, inovasi, dan menghadirkan perubahan positif layak mendapatkan apresiasi di tingkat nasional.
“Disway Top Regional Leader Awards 2026 hadir sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras kepala daerah yang berhasil membawa perubahan positif, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat luas,” ujar Dahlan Iskan.
Penentuan penerima penghargaan dilakukan melalui proses penilaian yang objektif dan terukur dengan melibatkan pengolahan data primer dan sekunder, survei publik, audit independen, serta penilaian dewan pakar dan pimpinan media jaringan Disway National Network yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun indikator penilaian mencakup berbagai aspek strategis, di antaranya kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan, inovasi layanan publik, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur dan konektivitas, serta pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.(*)

