Connect with us

DPRD

Rapat Paripurna LKPJ Ditunda, Ririn Sebut Ada Kesalahan Teknis

Published

on

Foto: Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah provinsi Lampung tahun 2020, yang diagendakan hari ini, Senin (21/6/2021) ditunda, dengan alasan ada permasalahan teknis. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua ll DPRD Lampung, Ririn Kuswantari.

“Jadi ada sedikit masalah teknis, Ini baru menyelesaikan laporan tertulisnya. Karena mekanisme yang harus dilalui masih ada dua tahapan lagi sebelum kita paripurna,” sebut Ririn, Senin (21/06/2021).

Ia menjelaskan, laporan tertulis tersebut akan diberikan terlebih dahulu pada unsur Pimpinan DPRD dan masing-masing Pimpinan Fraksi.

“Untuk menerima laporan kita harus mempelajari materinya, dan sore ini kita menerima laporan dari Pansus. Baru kita agendakan kembali untuk paripurna LKPj dan juga pertanggungjawaban APBD 2020. Jadi ini hanya masalah teknis saja,” jelasnya.

Menurut Ketua KPPG Lampung tersebut, jika tidak ada lagi halangan, maka rapat Paripurna LKPJ akan kembali digelar juga pada pekan ini yakni Rabu mendatang.

“Jika tidak ada halangan, saya kira lusa (Rabu, 23 Juni) rapat Paripurna LKPJ akan kembali dilangsungkan,” ucap dia. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading