DPRD
Nover Sebut Alumni PMII Lampung Harus Mampu Mewarnai Pengabdianya di Masyarakat
Alteripost.co, Pesibar-
Kader dan anggota Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Lampung yang telah mengenyam pengkaderan, dan penggemblengan selama berproses di PMII harus mampu mewarnai saat tampil dalam pengabdiannya di tengah-tengah masyarakat.
“Alumni dan kader PMII harus seperti sirup, karena warna apapun dari sirup, apabila diteteskan didalam gelas maka gelas itu akan berubah warnanya mengikuti warna sirup,” ujar Ketua Wilayah IKA PMII Lampung, H. Noverisman Subing SH MM dalam acara pembukaan Muscab Pertama IKA PMII Pesisir Barat, di Hotel Sunset Krui Selasa (22/06/2021).
Dalam posisi dan jabatan apa saja yang diemban oleh para alumni PMII harus berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagai usaha menjalankan dakwah Islamiyah dan amar ma’ruf nahi munkar, dengan tetap berpegang teguh pada ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang meyakini Islam sebagai sumber kesadaran akan makna, hakekat dan tujuan hidup manusia demi terwujudnya kemaslahatan umat serta tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan yang menjadi cita-cita masyarakat dan bangsa Indonesia.
Di hadapan Bupati Pesisir Barat DR Drs Agus Istiqlal SH MH, Nover juga menegaskan bahwa wadah berhimpunnya para alumni PMII yang bertujuan untuk menghimpun pemikiran dari para alumni dengan berbagai latar belakang keilmuan dan bidang pengabdian untuk di dedikasikan kepada agama, bangsa dan negara. Di Provinsi Lampung alumni PMII telah tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang ada dan dalam berbagai bidang pengabdian seperti Guru, Dosen, Ulama, Birokrat, Politisi, dan Wiraswasta yang sebagian sudah menduduki jabatan strategis seperti Wakil Gubernur Lampung, Rektor UIN Raden Intan, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Rektor UNU, Rektor IAIN Jurai Siwo Metro, Rektor IAIM NU Metro, Wakil Bupati Tanggamus, Wakil Bupati Pringsewu serta puluhan politisi di DPRD Prov, DPRD Kabupaten kota lainya.
Melalui forum itu, ia mengingatkan kepada seluruh alumni PMII khususnya yang ada di Pesisir Barat ini bahwa di mana pun dan diposisi apa pun sahabat mengabdi,bahwa menjaga keutuhan NKRI adalah harga mati.
“Karena bagi kita warga pergerakan mencintai tanah air adalah bagian dari keimanan kita atau yang lebih popular dengan istilah hubbul waton minal iman. Tidak ada tempat dalam IKA PMII bagi kader-kader PMII yang mendukung gerakan-gerakan pelemahan nilai kebangsaan dan keagamaan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah yang selalu berusaha untuk menjaga tradisi baik yang telah tumbuh dan mengakar didalam masyarakat kita dengan tetap responsive akan moderenisasi sebagai sebuah keniscayaan.
Sebagai konsekuensi dari sikap ini, politisi PKB Lampung itu mengharapkan keluwes dan fleksibel dalam bergaul dan siap bekerjasama dengan siapa saja komponen bangsa ini yang sejalan dengan cita-cita dan semangat tersebut. Kader PMII harus bersinergi dengan seluruh kekuatan masyarakat yang ada untuk membangun dan memajukan daerahnya termasuk tentunya di Kabupaten Pesisir Barat ini.
Kabupaten Pesisir Barat, sebagai kabupaten termuda di Provinsi Lampung harus mampu mensinergikan seluruh kekuatan dan potensi yang ada di daerah ini untuk bahu membahu, bergandengan tangan membangun kabupaten ini guna mengejar ketertinggalannya dari kabupaten lain yang telah lebih dahulu maju.
“Dan saya minta kader maupun alumni PMII yang ada di Pesisir Barat ini untuk membantu Pemerintah Daerah dalam membangun daerah ini. Saya yakin dengan seluruh potensi yang dimiliki, kabupaten ini tidak terlalu lama akan mampu mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Kepada bapak Bupati saya titip adek-adek saya yang ada ini dan silahkan diberdayakan sesuai dengan kemampuan dan potensi mereka,” kata anggota DPRD Lampung itu. (rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)