DPRD
Astaghfirullah, Banyak Bangku Kosong Saat Sidang Paripurna LKPJ Digelar

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam kesempatan rapat Paripurna istimewa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020, banyak puluhan anggota DPRD Provinsi Lampung yang absen dan menyebabkan banyaknya kursi yang kosong tak terisi oleh pemiliknya.
Dalam pantauan di lapangan, rapat Paripurna LKPJ yang diagendakan, Rabu (23/06/2021) pukul 10:30. Selain banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir, banyak juga puluhan bangku kosong milik Kepala OPD atau Eselon II di lingkup Pemprov Lampung, yang menandakan bahwa mereka tidak menghadiri rapat istimewa tersebut secara langsung.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay selaku pimpinan sidang Paripurna LKPJ mengatakan, dari 85 anggota DPRD, jumlah yang hadir saat rapat ini ada sekitar 48 orang, itu pun sudah termasuk yang mengikuti melalui zoom meeting. Menurutnya, dengan jumlah tersebut maka korum dan rapat dapat dilanjutkan.
“Bismillahirrahmanirrahim, rapat Paripurna LKPJ TA 2020 terbuka untuk umum. Selain itu, anggota DPRD yang hadir ada sekitar 48 orang, maka dari itu sudah korum dan rapat dapat dimulai,” ucapnya.
Saat berita ini diterbitkan, rapat Paripurna LKPJ TA 2020 sedang berlangsung. Meskipun banyaknya bangku kosong di tengah sidang, tapi Jubir Pansus LKPJ tetap membacakan isi rekomendasi kepada Eksekutif dalam peningkatan kinerja dan sebagai bahan evaluasi. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)