DPRD
Astaghfirullah, Banyak Bangku Kosong Saat Sidang Paripurna LKPJ Digelar

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dalam kesempatan rapat Paripurna istimewa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020, banyak puluhan anggota DPRD Provinsi Lampung yang absen dan menyebabkan banyaknya kursi yang kosong tak terisi oleh pemiliknya.
Dalam pantauan di lapangan, rapat Paripurna LKPJ yang diagendakan, Rabu (23/06/2021) pukul 10:30. Selain banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir, banyak juga puluhan bangku kosong milik Kepala OPD atau Eselon II di lingkup Pemprov Lampung, yang menandakan bahwa mereka tidak menghadiri rapat istimewa tersebut secara langsung.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay selaku pimpinan sidang Paripurna LKPJ mengatakan, dari 85 anggota DPRD, jumlah yang hadir saat rapat ini ada sekitar 48 orang, itu pun sudah termasuk yang mengikuti melalui zoom meeting. Menurutnya, dengan jumlah tersebut maka korum dan rapat dapat dilanjutkan.
“Bismillahirrahmanirrahim, rapat Paripurna LKPJ TA 2020 terbuka untuk umum. Selain itu, anggota DPRD yang hadir ada sekitar 48 orang, maka dari itu sudah korum dan rapat dapat dimulai,” ucapnya.
Saat berita ini diterbitkan, rapat Paripurna LKPJ TA 2020 sedang berlangsung. Meskipun banyaknya bangku kosong di tengah sidang, tapi Jubir Pansus LKPJ tetap membacakan isi rekomendasi kepada Eksekutif dalam peningkatan kinerja dan sebagai bahan evaluasi. (Gus)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)