DPRD
Anggaran Publikasi Pemprov Lampung TA 2020 Telan Puluhan Miliar, Pansus: Pangkas Agar Lebih Efisien

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pansus LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2020 DPRD Lampung menyoroti anggaran belanja belanja jasa konsultasi yang tidak produktif atau terbilang boros sebesar Rp14,3 miliar, biaya cetak Rp34 miliar, jasa publikasi yang menelan anggaran Rp24 miliar, belanja surat kabar atau majalah Rp3,2 miliar, belanja tas Rp1,2 miliar, souvenir Rp2.57 miliar, belanja ATK Rp28,6 miliar belanja dokumentasi Rp1,267 miliar.
Pemanfaatan anggaran yang tidak produktif dan terkesan boros, serta tidak ada sense of crisis, dan mendominasi belanja APBD dengan nilai yang cukup fantastis, seperti belanja Publikasi yang menelan anggaran sebesar 24 miliar,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pansus LKPj Made Suarjaya, Rabu (23/6/2021).
“Seharusnya belanja-belanja di atas seperti publikasi tidak perlu sebesar itu, karena saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan bisa dilakukan secara daring tidak perlu bertemu fisik. Kemudian bisa melalui pemanfaatan teknologi baik untuk publikasi promosi dan lain-lainya. Sehingga kegiatan publikasi itu harus dipangkas semaksimal mungkin agar efektif dan efisien,” kata dia.
Selain soal pos anggaran dan belanja yang tidak produktif, kinerja Pemprov Lampung juga bertambah buruk karena daya serapnya rendah dan perlu adanya evaluasi yang tepat dan baik.
“Untuk itu, kepada kepala daerah yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar segera mengevaluasi kembali besaran dan pemanfaatan anggaran untuk tahun yang akan datang, untuk pemanfaatannya lebih produktif tidak boros lebih efisien dan efektif berdaya guna dan sesuai kebutuhan,” tegasnya disela-sela sidang paripurna. (Gus)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)