DPRD
Anggaran Publikasi Pemprov Lampung TA 2020 Telan Puluhan Miliar, Pansus: Pangkas Agar Lebih Efisien
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pansus LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2020 DPRD Lampung menyoroti anggaran belanja belanja jasa konsultasi yang tidak produktif atau terbilang boros sebesar Rp14,3 miliar, biaya cetak Rp34 miliar, jasa publikasi yang menelan anggaran Rp24 miliar, belanja surat kabar atau majalah Rp3,2 miliar, belanja tas Rp1,2 miliar, souvenir Rp2.57 miliar, belanja ATK Rp28,6 miliar belanja dokumentasi Rp1,267 miliar.
Pemanfaatan anggaran yang tidak produktif dan terkesan boros, serta tidak ada sense of crisis, dan mendominasi belanja APBD dengan nilai yang cukup fantastis, seperti belanja Publikasi yang menelan anggaran sebesar 24 miliar,” ucap Juru Bicara (Jubir) Pansus LKPj Made Suarjaya, Rabu (23/6/2021).
“Seharusnya belanja-belanja di atas seperti publikasi tidak perlu sebesar itu, karena saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan bisa dilakukan secara daring tidak perlu bertemu fisik. Kemudian bisa melalui pemanfaatan teknologi baik untuk publikasi promosi dan lain-lainya. Sehingga kegiatan publikasi itu harus dipangkas semaksimal mungkin agar efektif dan efisien,” kata dia.
Selain soal pos anggaran dan belanja yang tidak produktif, kinerja Pemprov Lampung juga bertambah buruk karena daya serapnya rendah dan perlu adanya evaluasi yang tepat dan baik.
“Untuk itu, kepada kepala daerah yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar segera mengevaluasi kembali besaran dan pemanfaatan anggaran untuk tahun yang akan datang, untuk pemanfaatannya lebih produktif tidak boros lebih efisien dan efektif berdaya guna dan sesuai kebutuhan,” tegasnya disela-sela sidang paripurna. (Gus)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

