Connect with us

DPRD

Pemprov Lampung Optimis 5 BUMD Baru Bakal Disahkan Legislatif

Published

on

Foto: Gubernur Arinal saat menghadiri rapat Paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/9/2021).

Dari 8 Raperda, 5 Raperda diantarnya merupakan usulan pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ke- 8 Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Arinal.

Arinal mengatakan, rencana pendirian 5 BUMD tersebut sudah melalui kajian kebutuhan daerah dan kelayakan usaha, serta telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ini untuk menopang pembangunan ekonomi daerah yang meliputi bidang pertanian, bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, bidang perhubungan dan transportasi, bidang infrastuktur dan bidang energi,” katanya.

Arinal menjelaskan, masing-masing BUMD tersebut akan fokus dalam menjalankan bidang usahanya sehingga dapat berkembang dengan baik.

“Karena setiap badan usaha harus memiliki kekhususan dalam mengelola masing-masing bidang bisnisnya,” pungkasnya.

Pada Rapat Paripurna ini juga, disampaikan Lanjutan Pembicaraan Tingkat I tentang Tanggapan atas pendapat Gubernur terhadap 10 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading