Lampung Selatan
Jaga Kondusivitas di Kabupaten Lamsel, Isu Basi Jangan Terus Dipolitisasi
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Ketua Ikatan Kemuakhian Masyarakat Lampung Selatan (IKAM) Ruli Hadi Putra, A.Md yang akrab disapa Ruli Maja menanggapi dingin aksi demontrasi yang digelar oleh teman teman dari LSM GMBI dan massa AMHLS di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Menurut Ruli, aksi yang digelar di Jakarta tersebut dengan isu yang yang itu itu saja, merupakan isu lama dan sudah basi. Rully menyayangkan dengan aksi yang digelar tersebut, sebab menurutnya, lembaga hukum sepertu KPK itu tidak bisa di intervensi untuk sebuah kepentingan politik atau apapun.
“KPK itu sebagai lembaga antirasuah yang sudah tebukti banyak pejabat korup yang di tahan disana, sehingga kita harus memahami bahwa lembaga tersebut tidak mungkin bisa di intervensi oleh kepentingan apapun. KPK memiliki marwah hukum yang tidak bisa diragukan lagi,”jelas Rully.
“Jika benar ada fakta hukum, di situ ada keterlibatan seseorang tersangka korupsi, mau Mentri, Gubernur atau jabatan apa pun pasti sudah ditarik saat itu juga tanpa melihat latar belakang pejabat tersebut, apalagi seorang pejabat seperti pak Nanang, hanya sebatas mantan kepala desa, yang tidak punya kolega orang orang besar dipusat”.
“Jadi untuk isu korupsi di Lampung Selatan ini sudah sangat jelas, seluruh dunia tau, perkara tersebut sudah ditetapkan bahkan telah divonis oleh KPK.”
Ruli menambahkan, jadi sangat disayangkan bila yang muncul isu itu itu saja, isu yang selalu menarik narik Nanang Ermanto yang notabennya saat ini beliau adalah bupati terpilih dan dipilih oleh masyarakat Lampung Selatan. Sehingga jangan di goreng-goreng terus lah, gimna pemerintahan sekarang dapat fokus untuk membangun kalo selalu dibuat gaduh ,” tambah Rully.
“Dan juga saat ini, zamanya sudah beda, kita tidak bisa lagi show off forc seperti unjuk rasa yang menekan aparat penegak hukum untuk bergerak. Sekarang semua prosedur dan aturan yang di kedepankan, tanpa diminta, atau ditekan, kalo ada fakta dan bukti bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana,mau apapun itu, pasti sudah di jalankan oleh APH, jadi APH bergerak bukan karna suatu tekanan,” ujar Ruli.
Kalo masyarakat selalu demo sana demo sini, ini yang kurang bagus, bukan saja untuk citra daerah, tetapi juga citra sosial nilai masyarakat kita yang berdampak pada nilai kepercayaan untuk para investor yang akan membangun di Lampung Selatan, wajar bila investor enggan berinvestasi Disni,kalo kita seperti ini terus, yang rugi kita sendiri,apa gak malu kita liat daerah lain yang sudah maju, seperti Metro, Pringsewu dan semua itu bukan hanya faktor dari pemerintahnya saja, melainkan semua elemen yang harus menjaga kondusifitas daerah secara bersama sama,” timpalnya.
Dirinya pun menambahkan, terkait perkara yang selalu dimunculkan isu isu sperti ini terus ,padahal sudah jelas posisi pak Nanang Saat itu adalah seorang wakil bupati yang notabene bukan pejabat yang dapat mengambil keputusan suatu kebijakan dalam pengambil keputusan, baik proyek ataupun lainya”
“jadi ini sudah terang benderang, ditambah saat beliau (Nanang Ermanto-red) mencalonkan kembali pada Pilkada yang lalu, itu kan membuktikan sudah Klir dalam proses hukum ataupun persayaratan lainya,sederhana sajalah, kalo seorang calon terindikasi bermasalah dalam suatu tindak pidana,apalagi korupsi,tidak mungkin dirinya bisa mengikuti tahapan Pilkada,ini yang perlu dipahami, jadi jangan digiring terus opini ini di tengah masyarakat kita”.
“Biarkan semua bekerja dengan tenang, pemerintah dapat menyelesaikan programnya,begitu juga dengan lembaga penegak hukum semua sudah ada tupoksinya masing dalam menjalan tanggung jawabnya masing masing, positif thinking sajalah,” pungkas Ruli. (Rls/Gus)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

