Connect with us

Lampung Selatan

Catat, Masuk Lingkup Pemkab Lamsel Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Published

on

Foto: Bupati Nanang beserta jajaran saat mengecek kesiapan Aplikasi Peduli Lindungi di Lingkup Pemkab Lamsel

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Catat, mulai hari ini masuk Kantor Bupati Lampung Selatan wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi, dengan cara scan barcode yang berada di pintu utama Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu dilakukan pemerintah daerah untuk mengantisipasi varian baru omicron Covid-19 yang saat ini cukup meresahkan dikarenakan tingkat penularanannya yang begitu tinggi.

Cukup banyak para pegawai yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hal serupa pula berlaku pula untuk Bupati, Wakil Bupati serta para pejabat Pemkab Lamsel dimana diwajibkan untuk melakukan scan barcode ketika hendak masuk untuk masuk ke Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Terlihat pada Senin (17/1/2022). dari pukul 09.00 Wib sampai pukul 10.06 Wib sebanyak 70 orang sudah melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Bupati Nanang Ermanto mengatakan agar seluruh pegawai maupun orang luar yang hendak memasuki kantor bupati diwajibkan untuk melakukan scan barcode peludilindungi dari pemerintah pusat.

“Saya harap para pegawai patuh aturan. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 jenis varian baru omicron yang meresahkan,” ucapnya.

“Saya minta Sat Pol PP jaga dengan baik aturannya, hal ini berlaku untuk semua para pejabat, pegawai, orang luar dan termasuk saya sendiri,” tegasnya.

Sementara petugas Sat Pol PP di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang sedang berjaga, Aliudin mengatakan, penggunakan aplikasi PeduliLindungi di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan baru mulai digunakan hari ini.

“Baru mulai diberlakukan hari ini. Jadi kalau ada tamu yang datang wajib menscan barcode di aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Dirinya juga mengatakan alat barcode aplikasi PeduliLindungi di Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sifatnya masih sosialisasi dipasang oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lampung Selatan.

“Tadi yang masang alat barcode itu pak Sefri Kadis Kominfo Lampung Selatan, nantinya semua tamu yang datang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut,” katanya.

“Ke depan semua pintu-pintu yang ada di samping dan belakang akan ditutup semua. Semua tamu masuk menggunakan satu pintu, yaitu dari pintu utama. Jadi alat barcode Peduli Lindungi itu ditaruh di sana,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Bakal Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Secara Online

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuka pendaftaran kerja sama media massa tahun 2025 dengan sistem online melalui Aplikasi SIKAMLAS.

SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan) sendiri merupakan sistem yang menyediakan pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Pemkab Lamsel.

Dinas Kominfo Kabupaten Lamsel memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab Lamsel yang ditujukan kepada media cetak, tv, radio, siber/online di pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.

Dengan sistem pendaftaran secara online, nantinya perusahaan pers yang akan melakukan kerja sama dapat melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pada Aplikasi SIKAMLAS.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lamsel Anasrullah menjelaskan, aplikasi layanan pendaftaran media massa (SIKAMLAS) tersebut dibuat untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi berkas kerja sama perusahaan pers.

“Kita akan kembali membuka penerimaan pendaftaran kerja sama media massa. Tahun ini verifikasi akan dilakukan secara online,” kata Anasrullah, Senin (13/1/2025).

Ditegaskan Anasrullah, perusahaan pers yang ingin mengajukan kerja sama dengan Pemkab Lamsel melalui Dinas Kominfo wajib mengajukan proposal dengan syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan secara online melalui Aplikasi SIKAMLAS.

Sebagai catatan, selain harus melengkapi syarat dan kualifikasi yang telah ditetapkan, media yang akan melakukan kerja sama juga sudah terdaftar di E-Katalog Lokal Lamsel.

“Nanti terkait persyaratan dan link pendaftarannya akan kita umumkan lebih lanjut. Saat ini masih dalam tahap persiapan pengumuman,” kata Anasrullah. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading