Connect with us

Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Buka Rakor Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Lampung

Published

on

Alteripost.co Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Lampung dan Diskusi Kelompok Terumpun Kongres Bahasa Indonesia XII di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (11/05/2023).

Kegiatan dibuka dengan pembacaan Wawacan dan syair Bahasa Lampung yang diiringi peting tunggal/gitar klasik Lampung oleh 3 orang mahasiswa Universitas Lampung.

Wawacan merupakan karya Sastra Lampung bergenre puisi yang ditulis dan didendangkan untuk keperluan pemberian gelar adat. Saat ini Wawacan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBtb) Indonesia Tahun 2022.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyatakan bahwa Bahasa Daerah merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Lampung dan Indonesia secara keseluruhan. Keberadaan Bahasa Daerah harus tetap di jaga dan dilestarikan, karena bahasa juga adalah pemersatu bangsa.

Provinsi Lampung menurut Gubernur, memiliki kekayaan bahasa dan budaya daerah serta aksara Lampung yang diwarisi oleh para leluhur Bumi Lampung. Dari jumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia sebanyak 718 hanya ada 12 aksara daerah termasuk aksara Lampung.

“Hal itu memberikan fakta bahwa kekayaan bahasa Lampung sangat penting untuk tetap dilestarikan dan dikembangkan,” tegas Gubernur.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah dalam pengembangan dan pelestarian bahasa Lampung, diantaranya Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2014 tentang Mata pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung yang di tuangkan dalam SK Gubernur Lampung, Selama Tim ini terbentuk banyak kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya adalah melaksanakan Kongres Bahasa Lampung yang Pertama pada Tahun 2022.

Lebih jauh, Gubernur juga sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang digelar hari ini.

“Hal ini saya anggap sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam upaya melestarikan Bahasa Daerah, khususnya Bahasa Lampung,” ucap Gubernur.

“Melalui Rakor Mitra Kerja ini, saya berharap kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi, untuk merumuskan strategi serta langkah konkret dalam memperkuat upaya revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung. Saya yakin dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah Lampung,” tutup Gubernur.

Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum mengatakan bahwa kegiatan ini semata-mata dilaksanakan untuk menujukan bahwa kita betul-betul peduli pada bahasa daerah sekaligus bangga memiliki bahasa Indonesia.

Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum mengatakan, bahwa tahun ini Kantor Bahasa akan merevitalisasi 72 Bahasa Daerah dari 22 Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

“Inisiatif ini kami lakukan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelestarian Bahasa Daerah, karena menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dalam lampirannya terlihat jelas bahwa sebenarnya Bahasa Daerah pelestariannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota,” ucapnya.

Abdul Khak juga menyampaikan bahwa saat ini Kantor Bahasa telah meluncurkan aplikasi *Halo Bahasa* dimana aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam mengakses produk-produk dari Badan Bahasa, yaitu KBBI, UKBI, BUDI, SPAI, dan Dapobas.

Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur layanan kebahasaan dan kesastraan yang meliputi UKBI, Ahli Bahasa, Penerjemahan, dan Bahasa dan Hukum,

Sementara itu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum. dalam laporannya menyampaikan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Lampung tahun ini mendapatkan mandat untuk melakukan revitalisasi Bahasa Lampung.

Adapun tujuan dilakukannya rapat koordinasi hari ini menurut Desi Ari Pressanti, adalah agar semua pihak memiliki kesamaan pemahaman tentang revitalisasi bahasa lampung, dan dapat berperan serta aktif sesuai dengan tugas dari masing-masing lembaga.

Kegiatan rapat koordinasi ini juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Revitalisasi Bahasa Daerah oleh Kepala Kantor Bahasa Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terumpun Kongres Bahasa Indonesia XII, yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum, Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Ria Andari, dan Tenaga Ahli DPR RI Komisi X Aji Pratama Rizky SE.MT. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Forum Ekosistem Jalan Tol MTI Dikukuhkan di Lampung, Dorong Perubahan Paradigma dari Kilometer ke Manfaat

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) resmi dikukuhkan di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu (3/10/2026).

Pengukuhan tersebut dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertema “Jalan Tol untuk Siapa dan untuk Apa?” yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol (BUJT), akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media, hingga masyarakat.

Ketua Pelaksana FGD Nasional, Prof Ayi Hidayat, mengatakan pengukuhan forum tersebut bukan sekadar prosesi organisatoris, tetapi menjadi momentum untuk membangun ruang kolaborasi berbagai pihak dalam ekosistem jalan tol.

“Pengukuhan ini bukan sekadar prosesi organisatoris, tapi penegasan komitmen untuk membangun ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, regulator, badan usaha jalan tol, akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, media dan masyarakat dalam satu agenda,” kata Ayi.

Menurutnya, pembangunan jalan tol tidak cukup hanya dilihat dari panjang jalan yang telah dibangun maupun konektivitas antarwilayah.

Lebih jauh, keberadaan jalan tol harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, mulai dari kepastian waktu perjalanan, efisiensi distribusi, keselamatan, akses wilayah, produktivitas hingga pertumbuhan ekonomi.

“Jalan tol tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas. Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dari konektivitas tersebut,” ujarnya.

Ayi mengatakan FGD Nasional tersebut dirancang dengan pendekatan berbasis data dan fakta. Forum diharapkan dapat mengidentifikasi kesenjangan, mempertemukan berbagai perspektif, serta menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.

“Persoalan jalan tol bersifat multidimensional, multisektor dan multipihak. Karena itu kita mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, MTI, forum ekosistem jaringan jalan tol, regulator, BUJT, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, pengamat ekonomi, media dan masyarakat,” katanya.

Ia menyebut sekitar 150 peserta mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Melalui forum itu, kata Ayi, pihaknya ingin mendorong perubahan cara pandang terhadap pembangunan jalan tol.

“Memang perlu ada pergeseran cara pandang, dari kilometer menuju manfaat, dari konektivitas menuju nilai, dan dari asumsi menuju evidence yang dibangun melalui berbagai perspektif,” katanya.

Jalan Tol dan Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Umum MTI, Dr Ir Haris Muhammadun, mengatakan pembahasan mengenai fungsi jalan tol tidak terlepas dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah.

Menurutnya, jalan tol memiliki peran dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang telah berkembang di suatu daerah.

“Sebagaimana peran dan fungsi jalan tol, adalah sebagai akselerasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang sudah ada,” kata Haris.

Ia menilai Lampung memiliki potensi yang besar sebagai destinasi dan pusat pertumbuhan ekonomi.

Haris juga mengungkapkan MTI berencana menggelar Rakernas MTI 2027 di Bandar Lampung.

Menurutnya, pengukuhan pengurus Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol di Lampung dilakukan secara khusus karena berkaitan dengan agenda Rakernas MTI tersebut.

“Rakernas MTI tahun 2027 akan dilaksanakan di Lampung. Karena itu pengukuhan ketua forum dan jajarannya dilaksanakan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Haris berharap forum tersebut dapat menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong perkembangan ekosistem jalan tol, khususnya di Lampung dan Sumatera.

Bukan Regulator, Bukan BUJT

Sementara itu, Ketua Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat MTI, Dr (c) M Alkautsar, menjelaskan forum tersebut lahir dari gagasan untuk melihat persoalan jalan tol secara lebih luas.

Menurutnya, perkembangan jalan tol di Indonesia telah melahirkan persoalan yang semakin kompleks.

“Jalan tol hari ini tidak sekadar persoalan beton, aspal, gerbang tol dan berapa kilometer jalan yang berhasil kita bangun,” kata Alkautsar.

Dalam ekosistem jalan tol terdapat pemerintah dan regulator, BUJT, investor, perusahaan konstruksi dan pemeliharaan, kepolisian, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, pelaku logistik, UMKM, media hingga masyarakat yang berada di sekitar koridor jalan tol.

“Itulah mengapa kita menyebutnya sebuah ekosistem. Karena satu persoalan di jalan tol hampir tidak pernah berdiri sendiri,” ujarnya.

Alkautsar menegaskan Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol bukan regulator maupun BUJT.

Forum tersebut juga bukan organisasi yang dibentuk untuk mencari pihak yang disalahkan ketika terjadi persoalan di jalan tol.

“Forum ini mengambil posisi sebagai jembatan atau kolaborator. Jembatan antara regulator dengan badan usaha, pemerintah dengan masyarakat, kepentingan investasi dengan kepentingan publik, serta pengalaman praktis di lapangan dengan pemikiran akademik,” katanya.

Menurutnya, forum tetap memiliki independensi intelektual. Kritik dan pengawasan tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan berbasis data dan objektivitas serta disertai rekomendasi yang dapat menjadi solusi.

Dari Pembangunan ke Manfaat

Alkautsar mengatakan perjalanan pembangunan jalan tol di Indonesia telah berlangsung sejak pembangunan Tol Jagorawi pada 1978 dengan panjang sekitar 59 kilometer.

Seiring waktu, jaringan jalan tol berkembang ke berbagai wilayah Indonesia dan tidak lagi sekadar menghubungkan satu kota dengan kota lainnya.

“Jalan tol telah menjadi bagian dalam perjalanan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Ia menghubungkan pusat produksi dengan pusat distribusi,” katanya.

Karena itu, tantangan ke depan menurutnya bukan hanya membangun jaringan jalan tol lebih panjang, tetapi bagaimana memastikan pengelolaannya semakin baik.

“Paradigmanya harus mulai bergeser dari sekadar infrastructure oriented menuju people oriented dan sustainability oriented,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perubahan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol yang tengah dipersiapkan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Alkautsar, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 menggunakan delapan substansi dengan 49 indikator. Sementara dalam rancangan perubahan SPM, pendekatan diarahkan menjadi tiga parameter dengan 64 indikator.

Perubahan tersebut mencakup penguatan pengujian kondisi jalan, penambahan CCTV, aspek keselamatan, pelayanan SPKLU hingga penguatan sanksi administratif.

Namun, menurut dia, bertambahnya indikator tidak otomatis menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan jalan tol.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah bertambahnya standar tersebut benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menilai penerapan standar pelayanan juga perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing ruas jalan tol.

“Jalan tol dalam kota berbeda dengan jalan tol antarkota. Karakteristik ruas di wilayah Sumatera dan Jawa juga berbeda,” ujarnya.

Melalui Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol, berbagai pihak diharapkan dapat terus mempertemukan perspektif, membaca persoalan berdasarkan data, serta merumuskan langkah bersama agar konektivitas jalan tol dapat menghasilkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat dan daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading