Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Lakukan Sidak ke Sejumlah OPD

Published

on

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin pagi (5/4/2021).

Dari pantauan tim ini, Nanang yang melakukan sidak sekitar pukul 08.00 WIB, langsung menuju Dinas Pendidikan. Kemudian dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selanjutnya, beberapa OPD lainnya yang dikunjungi yaitu, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Lalu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kemudian, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, orang nomor satu di kabupaten Khagom Mufakat ini juga sempat mengunjungi sejumlah Bagian dilingkup Sekretariat Daerah Pemkab setempat.

Selain untuk melihat tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), sidak itu dilakukan Nanang untuk melihat kebersihan dan keindahan kantor masing-masing OPD.

“Saya sidak ini untuk menagih janji seluruh pejabat. Mulai dari eselon IV, eseon III, dan kepala dinas (eselon II) yang katanya ingin bekerja dengan baik dan menata kantornya dengan baik,” tukas Nanang.

Namun, setelah melihat secara langsung, Nanang mendapati kekecewaan. Sebab dirinya melihat masih banyak pejabat yang belum hadir dan sejumlah kantor OPD yang tidak tertata dengan rapi.

“Tadi saya lihat ada beberapa OPD yang belum melakukan hal-hal seperti yang telah kita sepakati bersama. Waktu itu kan saya kumpulkan seluruh pejabat eselon, ini saya tagih janjinya,” tegas Nanang.

Nanang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kantor, terlebih pegawai golongan pejabat.

“Jam 8 lewat belum ada kadisnya. Sudah saya catat, nanti kita tindak. Mana janji dan komitmennya yang ingin membangun Lampung Selatan dengan kebersamaan dan gotong royong,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading