Lampung
Gubernur Arinal Djunaidi Buka Rakor Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Lampung
Alteripost.co Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Mitra Kerja Revitalisasi Bahasa Daerah di Provinsi Lampung dan Diskusi Kelompok Terumpun Kongres Bahasa Indonesia XII di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (11/05/2023).
Kegiatan dibuka dengan pembacaan Wawacan dan syair Bahasa Lampung yang diiringi peting tunggal/gitar klasik Lampung oleh 3 orang mahasiswa Universitas Lampung.
Wawacan merupakan karya Sastra Lampung bergenre puisi yang ditulis dan didendangkan untuk keperluan pemberian gelar adat. Saat ini Wawacan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBtb) Indonesia Tahun 2022.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyatakan bahwa Bahasa Daerah merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Lampung dan Indonesia secara keseluruhan. Keberadaan Bahasa Daerah harus tetap di jaga dan dilestarikan, karena bahasa juga adalah pemersatu bangsa.
Provinsi Lampung menurut Gubernur, memiliki kekayaan bahasa dan budaya daerah serta aksara Lampung yang diwarisi oleh para leluhur Bumi Lampung. Dari jumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia sebanyak 718 hanya ada 12 aksara daerah termasuk aksara Lampung.
“Hal itu memberikan fakta bahwa kekayaan bahasa Lampung sangat penting untuk tetap dilestarikan dan dikembangkan,” tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan langkah-langkah dalam pengembangan dan pelestarian bahasa Lampung, diantaranya Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2014 tentang Mata pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung yang di tuangkan dalam SK Gubernur Lampung, Selama Tim ini terbentuk banyak kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya adalah melaksanakan Kongres Bahasa Lampung yang Pertama pada Tahun 2022.
Lebih jauh, Gubernur juga sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Kantor Bahasa Provinsi Lampung, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang digelar hari ini.
“Hal ini saya anggap sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam upaya melestarikan Bahasa Daerah, khususnya Bahasa Lampung,” ucap Gubernur.
“Melalui Rakor Mitra Kerja ini, saya berharap kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi, untuk merumuskan strategi serta langkah konkret dalam memperkuat upaya revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung. Saya yakin dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah Lampung,” tutup Gubernur.
Sementara itu Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum mengatakan bahwa kegiatan ini semata-mata dilaksanakan untuk menujukan bahwa kita betul-betul peduli pada bahasa daerah sekaligus bangga memiliki bahasa Indonesia.
Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum mengatakan, bahwa tahun ini Kantor Bahasa akan merevitalisasi 72 Bahasa Daerah dari 22 Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.
“Inisiatif ini kami lakukan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelestarian Bahasa Daerah, karena menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dalam lampirannya terlihat jelas bahwa sebenarnya Bahasa Daerah pelestariannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota,” ucapnya.
Abdul Khak juga menyampaikan bahwa saat ini Kantor Bahasa telah meluncurkan aplikasi *Halo Bahasa* dimana aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam mengakses produk-produk dari Badan Bahasa, yaitu KBBI, UKBI, BUDI, SPAI, dan Dapobas.
Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur layanan kebahasaan dan kesastraan yang meliputi UKBI, Ahli Bahasa, Penerjemahan, dan Bahasa dan Hukum,
Sementara itu Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum. dalam laporannya menyampaikan bahwa Kantor Bahasa Provinsi Lampung tahun ini mendapatkan mandat untuk melakukan revitalisasi Bahasa Lampung.
Adapun tujuan dilakukannya rapat koordinasi hari ini menurut Desi Ari Pressanti, adalah agar semua pihak memiliki kesamaan pemahaman tentang revitalisasi bahasa lampung, dan dapat berperan serta aktif sesuai dengan tugas dari masing-masing lembaga.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Revitalisasi Bahasa Daerah oleh Kepala Kantor Bahasa Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terumpun Kongres Bahasa Indonesia XII, yang menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum, Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Ria Andari, dan Tenaga Ahli DPR RI Komisi X Aji Pratama Rizky SE.MT. (*).
Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Optimis Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih
Alteripost.co, Bandarlampung- Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) menuju efektivitas dan efisiensi Rencana dan Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah dan narasumber Kepala BPKP Lampung tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Senin (25/5/2026).
Dalam arahannya, Wagub Jihan Nurlela menegaskan bahwa posisi pemerintah saat ini berada di ruang terbuka yang diawasi secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengubah pola pikir dalam penyusunan program kerja kedinasan.
”Kita hari ini sebagai pemerintah tidak boleh membuat suatu program yang penting buat program, tapi membuat program yang penting,” tegas Jihan Nurlela saat memberikan arahan.
Ia memandang momentum capacity building ini sangat strategis sebagai langkah evaluasi sekaligus persiapan menghadapi penilaian maturitas SPIP terintegrasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengimbau agar SPIP tidak lagi dianggap sebagai gugus kewajiban administratif, melainkan diinternalisasi menjadi ideologi dan budaya kerja harian.

Guna mempercepat perbaikan sistem pengendalian tersebut, Wagub menyampaikan lima poin arahan utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran perangkat daerah. Poin pertama yang ditekankan secara lugas adalah mengenai penguatan komitmen pimpinan sebagai motor penggerak instansi.
Ia menekankan bahwa seorang pimpinan daerah harus memiliki rasa memiliki (owning) yang tinggi terhadap sistem dan instansi yang dipimpinnya.
Selanjutnya, Wagub Jihan menjabarkan empat arahan lainnya, yakni pentingnya mengedepankan integritas dalam kesatuan perencanaan dan kinerja agar tidak berjalan secara parsial; penerapan manajemen risiko yang efektif dan berkelanjutan pada tiap program; optimalisasi peran APIP (Inspektorat) sebagai quality assurance dan consulting partner; serta penanaman budaya integritas dan akuntabilitas di sanubari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di akhir arahannya, Wagub Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang terus konsisten mendorong penguatan SPIP-T di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para asesor serta memperkuat komitmen kepala daerah beserta jajaran kepala OPD dalam memitigasi risiko program kerja.
Inspektur Bayana melaporkan, tingkat kematangan (maturitas) SPIP Provinsi Lampung berada pada Level 3 (Terdefinisi) dengan skor 3.200, sementara indeks manajemen risiko berada pada angka 3,073. Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan kualitas pengawasan internal secara berkala agar indeks efektivitas pengendalian korupsi dapat terus dioptimalkan.
Di sisi lain, Pemprov Lampung terus bergerak maraton dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) temuan BPK serta menggenjot perbaikan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang pada tahun 2025 lalu mencatatkan skor 69. Kerja keras jajaran pengawasan internal dalam dua bulan terakhir menunjukkan progres signifikan, di mana pengembalian kerugian keuangan negara berhasil dioptimalkan hingga mencapai hampir Rp7 Miliar.
Guna menyelesaikan temuan menahun yang sulit ditindaklanjuti secara faktual, seperti kendala subjek yang telah meninggal dunia atau ketidakjelasan objek, Pemprov Lampung bekerja sama dengan BPK dan Asisten Datun akan menempuh mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk penghapusan administrasi keuangan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Langkah tegas juga diupayakan dalam perluasan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setelah kesuksesan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung meraih predikat ZI, Pemprov Lampung kini tengah mempersiapkan sejumlah OPD pelayanan publik lainnya, termasuk jajaran Dinas Pendidikan yang sosialisasinya akan mulai diakselerasi pada awal Juni mendatang.
Melalui penguatan kapasitas asesor dan komitmen kepemimpinan di setiap instansi, Pemprov Lampung optimistis seluruh target capaian akuntabilitas, penurunan risiko program, hingga pembersihan aspek administrasi pihak ketiga dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun anggaran 2026 untuk menjaga marwah dan wibawa pembangunan daerah. (Red)

