Connect with us

Bandar Lampung

Eva Dwiana Menargetkan Kota Bandar Lampung Bisa Memasuki Zona Hijau

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Wadan Ramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Kapten Cpl Made Diazmika menghadiri kegiatan apel siaga Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat Kecamatan Sukabumi, yang dipimpin langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Kegiatan berlangsung di Lapangan SMPN.31 Campang Raya Jalan Alimudin Umar Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung. Kamis (15/4/2021).

Turut hadir dalam kegiatan diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Camat Sukabumi, Lurah se- Kecamatan Sukabumi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se- Kecamatan Sukabumi, para Kaling, RT dan Linmas se- Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan, terkait pembentukan Satgas Per kecamatan di Kota Bandar Lampung, agar di setiap lingkungan bisa membantu, dalam pencegahan virus Covid-19 dengan melaksanakan patroli kecil di setiap lingkungan RT.

“Kita menargetkan Kota Bandar Lampung bisa memasuki zona hijau, apalagi ini adalah bulan ramadhan yang sudah pasti akan banyak pedagang kagetan berjualan untuk menyambut hari raya idul fitri, untuk itu perlu adanya dalam pengawasan agar tidak terjadi kerumuman massa yang ditimbulkan”. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Pemprov dan Pemkot Diminta Tertibkan Restauran & Bar Tak Berizin di Bandarlampung

Published

on

Foto: (kiri) Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan (kanan) ilustrasi Restauran & Bar

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Merebaknya keberadaan bisnis-bisnis tempat hiburan yang sedang beroperasi dan akan opening (segera buka) di Bandarlampung, menandakan bahwa iklim investasi di Kota Tapis Berseri tergolong bagus.

Tempat hiburan yang berada di Bandarlampung terus bertumbuh jumlahnya, baik yang terafiliasi dengan hotel berbintang ataupun yang berdiri sendiri sebagai Restauran & Bar.

Namun, di balik itu semua, regulasi harus tetap ditegakkan, proses perizinan mesti dilengkapi. Jangan sampai tempat hiburan berkedok Restauran namun menjual Minuman Beralkohol (Mikol) dan beroperasi sampai pagi dini hari, serta belum berizin lengkap, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan dan sanksi tegas dari Pemerintah.

Contoh Angels Wings club yang izin operasinya sebagai cafe tapi menjual Mikol dan buka sampai dini hari. Sehingga pemerintah harusnya jangan sampai kecolongan kembali.

Melihat fenomena ini, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut mesti direspon secara cermat oleh Pemerintah selaku pembuat, pelaksana dan evaluator kebijakan.

Akademisi Senior Unila tersebut meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemkab lainnya, berkolaborasi untuk menindaklanjuti fenomena praktik usaha yang menyimpang di Provinsi Lampung. Seperti usaha tempat hiburan yang menjual alkohol tidak sesuai ketentuan dan juga yang belum berizin ataupun izinnya sudah kadaluwarsa.

“Pertama, saya meminta Pemkot untuk melihat kembali aturan yang berlaku dan kemudian menegakkan aturan tersebut di lapangan, menindak semua tempat usaha hiburan yang melanggar aturan. Jangan dibiarkan, karena akan berakibat fatal kedepannya, bisa menjadi bencana sosial yang merusak generasi dan suasan tertib dan aman.”

“Kedua, tindakan yang dilakukan tetap menjaga kondusivitas, seperti Langkah-langkah persuasif dan humanis, sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya menjaga iklim investasi dan suasana aman, tertib dan nyaman,” kata Dedi Hermawan, Jumat (17/04/2026).

Dedi menambahkan, penertiban itu perlu, tetapi harus dibarengi dengan pembinaan dan penataan. Tujuannya bukan sekadar menutup usaha, melainkan mendorong mereka menjadi legal, tertib, dan berkontribusi terhadap PAD, tanpa mengabaikan ketertiban sosial di masyarakat,” ujar Dedi. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading