Connect with us

Lampung Tengah

Bupati Musa Dampingi Kunker Menko Perekonomian dan Kepala BNPB di Lampung

Published

on

 

Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad mengikuti kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Menko Perekonomian RI Airlangga Hartanto dan Kepala BNPB Ganip Warsito di Provinsi Lampung, yang di lakukan secara virtual dan terpusat di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung Jumat (13/8/2021).

Acara tersebut di ikuti oleh Gubernur Lampung serta Bupati Walikota se Provinsi Lampung.

Pada kesempatan tersebut Kabupaten Lamteng diberikan waktu secara langsung melaporkan situasi dan kondisi saat ini di masa pandemi.

Bupati Musa Ahmad menjelaskan, bahwasanya Lamteng saat ini berusaha semaksimal mungkin dalam percepatan penanggulangan covid-19. Langkah cepat tersebut dibuktikan dengan adanya satgas satgas yang dibentuk dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan Bupati Lamteng.

“Langkah nyata tersebut membuat Lamteng keluar dari zona merah dan saat ini berada di zona orange, bahkan meminta semua Stekholder terkait untuk bergerak cepat dan tepat untuk membawa Lamteng ke zona Kuning bukan tidak mungkin ke Zona Hijau”. Terangnya.

Kepala BNPB juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah di Provinsi Lampung, namun Ganip Warsito meminta para Pimpinan daerah harus bekerja ekstra keras dalam menanggulangi covid ini dan tetap berkomunikasi baik dengan semua pihak.

Sementra itu Menko Perekonomian RI meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung, untuk fokus dalam menanggulangi covid-19 ini, “agar aktivitas masayarakat dan perekonomiannya bisa perlahan lahan pulih kembali”.

Menko Perekonomian juga meminta provinsi Lampung, untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dalam situasi ini.

Dalam kesempatan itu pula Menko Perekonomian memberikan bantuan berupa oksigen konsentrator. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Tengah

Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi

Published

on

Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading