Connect with us

Lampung Tengah

Pemkab Lamteng Terima Bantuan CSR 2 Unit Mobil Ambulans dari Bank Lampung

Published

on

Foto: Pemkab Lampung Tengah saat menerima bantuan CSR dari Bank Lampung (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Bank Lampung menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 2 unit mobil ambulans kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (22/9/2021).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional Bank Lampung Fahmi Ridho kepada Bupati Lamteng Musa Ahmad yang disaksikan sejumlah kepala OPD setempat.

“Serah terima CSR berupa 2 unit ambulans hari ini oleh Bank Lampung dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Fahmi.

Fahmi menjelaskan, CSR Bank Lampung untuk Pemkab Lamteng pada 2020 hingga tahun ini terdiri atas gerobak dorong sebanyak tiga unit, 6 gazebo dan dua mobil ambulans.

“CSR merupakan bentuk tanggung jawab PT Bank Lampung terhadap pihak yang terlibat dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan serta sebagai wujud nyata partisipasi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” katanya.

Mewakili segenap pengurus dan seluruh pekerja Bank Lampung, Fahmi menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Musa Ahmad dan jajarannya yang sudah memercayai bank pelat merah itu mengelola kas daerah (kasda) Pemkab Lamteng.

“Sebagai bank pemerintah daerah, Bank Lampung dalam rangka penguatan ketahanan kelembagaan melalui peningkatan permodalan, sangat terkait erat dengan dukungan dan komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam hal ini tentu saja Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Musa menyampaikan rasa syukurnya atas dua unit ambulans yang diberikan Bank Lampung. Harapannya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Tengah.

Musa Ahmad menjelaskan bahwa dua ambulans ini peruntukannya akan beroperasi di Rumah Sakit (RSUD) Demang Sepulau Raya. Tujuannya guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. (Adv)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Tengah

Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi

Published

on

Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading